GLOSARIUM PERATURAN

Reset

Menemukan 1.771 istilah dalam 0 detik

offer/penawaran
salah satu unsur untuk terbentuknya suatu perjanjian, yaitu penawaran dari pihak penawar kepada pihak lain untuk membuat perjanjian dengannya; apabila penawaran ini diterima, maka terjadilah perjanjian.
offeree/pihak kepada siapa penawaran ditujukan
pihak dalam satu kontrak yang menjadi sasaran atau tujuan penawaran yang dilakukan oleh pihak lain, apabila penawaran itu diterima oleh pihak ini maka tercapailah kesepakatan yang melahirkan kontrak.
offset/opset
suatu pengurangan; gugatan atau tuntutan balik; istilah ini berarti juga sebagai tindakan kompensasi terhadap suatu tindakan lain.
offshore loan/pinjaman luar negeri
pinjaman atau kredit yang berasal dari sumber dana atau donatur luar negeri, misalnya bank atau negara asing.
oligopoli/oligopoly
situasi pasar dengan sejumlah kecil perusahaan melakukan kegiatan penjualan barang dan/atau jasa tertentu, mengendalikan penawaran pasar dan barang dan/atau jasa tertentu tersebut.
onrechtmatig
bertentangan dengan hukum.
onrechtmatige daad
perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
onrechtmatige overheidsdaad
perbuatan melawan hukum oleh penguasa; penguasa dapat melakukan perbuatan melawan hukum apabila dalam melaksanakan tugas pemerintahan terbukti telah: (1) menyalahgunakan wewenang untuk tujuan lai daripada yang seharusnya, (2) menyalahgunakan kekuasaan, (3) menyalahgunakan hak.
onteigening
pencabutan hak milik, penyitaan atas suatu hak kebendaan.
open bid/lelang terbuka
suatu penawaran terbuka atau undangan lelang biasanya berupa tawaran untuk membangun suatu proyek, dalam hal para peminat harus bersaing untuk memenangkan persaingan itu.
open market credit
pasar kredit terbuka.
open market rate
tingkat bunga pasar terbuka.
open policy
polis terbuka.
open price term/kondisi harga terbuka
suatu perjanjian jual-beli dalam hal para pihak setuju untuk tidak menentukan harga barang secara pasti, atau harga barang dibiarkan terbuka.
open staande post
pos terbuka.
open-end contract/kontrak terbuka
suatu perjanjian dalam hal pembeli dibolehkan untuk melakukan pembelian setelah melampaui batas waktu tertentu tanpa perubahan harga atau persyaratannya.
open-end credit
kredit terbuka.
open-end lease/sewa guna berbuka
jenis sewa guna usaha dalam hal mana pihak peminjam (lesi) berhak memilih untuk memiliki obyek sewa guna usaha yang bersangkutan dengan syarat ia harus membayar sejumlah uang tambahan berdasarkan nilai atau harga obyek sewa guna saat hendak dikembalikan kepada pemilik (lesor).
open-ended credit
fasilitas kredit nirtenggat.
operating assets
harta usaha.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan