GLOSARIUM PERATURAN

Reset

Menemukan 1.771 istilah dalam 0 detik

obligasi hipotek/mortgage bond
penerbitan obligasi yang dijamin dengan hipotek atas properti milik penerbit; pernyataan ini dimuat dalam akta notarial dan disampaikan kepada pemegang obligasi.
obligasi kewajiban/obligation bond
jenis obligasi hipotek dengan nilai nominal lebih besar daripada nilai properti yang dijadikan jaminannya; dalam obligasi kewajiban ada kompensasi bagi yang memberikan pinjaman untuk nilai yang melebihi nilai hipotek.
obligasi kollateral/collateral bond
obligasi dengan jaminan berupa saham atau obligasi dari perusahaan lain.
obligasi pasif/passive bond
obligasi tanpa bunga, tetapi dengan hak atas pembagian laba.
obligasi pemerintah/consolidotie lening
pinjaman jangka panjang, berupa penerbitan obligasi oleh pemerintah untuk melunasi utang.
obligasi pendapatan/income bond
obligasi yang bunganya dibayar jika perusahaan bersangkutan memperoleh laba; bunga tersebut lazimnya dibayar mendahului pembayaran dividen kepada pemegang saham.
obligasi sementara/interim bond
sertifikat sementara yang dikeluarkan sebagai pengganti obligasi definitif yang akan dikeluarkan dan dapat ditukarkan pada saat obligasi tersebut diterbitkan.
obligasi terdaftar/registered bond
obligasi yang nama pemiliknya tercantum pada obligasi tersebut dan terdaftar pada emiten dan hanya dapat dipindahtangankan kepada pemilik baru jika diendos oleh pemilik yang terdaftar atau yang dikuasakan; suatu obligasi yang hanya didaftarkan untuk pokoknya saja (tidak untuk bunganya) dinamakan obligasi kupon terdaftar; obligasi yang tidak didaftarkan dinamakan obligasi atas unjuk/pembawa; obligasi kupon adalah obligasi yang diterbitkan dengan sejumlah kupon yang akan ditagihkan kepada penerbit atau agen pembayar saat jatuh tempo pembayaran bunga atau pokoknya; obligasi atas unjuk merupakan instrumen yang dapat diperdagangkan dan secara hukum tidak memerlukan endosen.
obligasi terendos/endorsed bond
obligasi yang diperkuat perusahaan lain dengan tanggung jawab penuh atas pembayaran kembali.
obligasi terjamin/blanket bond
obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari pihak yang mengeluarkannya obligasi yang menjaga kemungkinan kerugian akibat penyimpangan penggunaan dana masyarakat oleh pejabatnya.
obligasi terkonversi/convertible bond
obligasi yang di dalamnya tercantum persyaratan dapat ditukarkan dengan kepemilikan saham atas permintaan pemiliknya.
obligasi/obligation/bond
dokumen bermeterai yang menyatakan bahwa penerbitnya akan membayar kembali utang pokoknya pada waktu tertentu, dan secara berkala akan membayar kupon kepada pemegang obligasi; biasanya, obligasi diikat dengan suatu jaminan yang dapat dijual untuk melunasi klaim jika emiten gagal membayar kupon dan pokok pada saat jatuh tempo.
obligation/perikatan
hubungan hukum antara dua pihak berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak lain tersebut berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
obligator
seseorang atau pihak yang mempunyai kewajiban berdasarkan ikatan hukum untuk membayar kembali utang atau pinjamannya kepada pihak yang telah memberikan pinjaman kepadanya, termasuk bunga, apabila utang atau pinjaman tersebut jatuh tempo, misalnya emiten obligasi, peminjam uang dari bank atau sumber lain, atau pelanggan kredit dari suatu pemasok atau pengecer bisnis.
obligee
kreditur, pemberi pinjaman, orang terhadap siapa kewajiban utang harus dibayar.
obligor
debitur, orang yang bertanggung jawab harus memenuhi kewajiban utangnya.
obyek pemeriksaan
proyek, program, kegiatan, laporan keuangan dari suatu entitas yang menjadi sasaran pemeriksaan.
off balance sheet
rekening administratif.
off balance sheet transaction
transaksi rekening administratif.
offer and acceptance/penawaran dan penerimaan
prinsip dalam hukum perjanjian menurut sistem Common Law, yaitu bahwa suatu perjanjian lahir dengan terjadinya kesepakatan atau pertemuan antara penawaran dan permintaan; penawaran diajukan oleh salah satu pihak yang kemudian diterima oleh pihak yang lain.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan