GLOSARIUM PERATURAN

Reset

Menemukan 1.771 istilah dalam 0 detik

institutional arbitration
arbitrase kelembagaan; arbitrase yang terbentuk secara melembaga atau permanen, tidak sementara atau kasuistis, sehingga arbitrase semacam ini tetap eksis meskipun tidak sedang memeriksa suatu kasus (ICC, BANI, LCIA).
intangible assets/aktiva tidak nyata
kekayaan perusahaan yang nilainya bergantung pada kemampuan menghasilkan laba, misalnya hak paten, hak merek, nama baik.
intangibles/benda tidak berwujud
benda atau barang tak bertubuh, atau tak dapat dilihat.
intellectual property right
hak atas kekayaan intelektual (HAKI); hak-hak atas benda tidak berwujud yang merupakan hasil karya dan pengetahuan manusia yang diberikan oleh pemerintah, misalnya hak paten, hak cipta, hak merek.
interessen
bunga, rente [Pasal 1250, 1251, 1765 KUHPerdata].
intergentiel
hukum antar golongan.
interlocutory judgment/putusan sela
putusan hakim atas suatu perkara yang bukan merupakan putusan akhir pokok perkara tetapi yang karena sesuatu hal yang penting dan mendesak, maka hakim harus mengambil putusan sela terlebih dahulu.
interogasi
pemeriksaan bagi seseorang [Pasal 50, 52, 47, 48 KUHAP].
Interoperabilitas Data
Kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi [vide: Perpres No.39/2019, Pasal 1 angka 8]
interpretatie (interpretasi) autentik
disebut juga interpretasi resmi atau penafsiran sahih, adalah penafsiran yang tegas, lugas dan jelas; jadi merupakan suatu penafsiran yang dinilai sebagai suatu kepastian arti kata-kata yang dimaksud oleh undang-undang.
interpretatie (interpretasi) ekstensi
penafsiran ekstensif memberi tafsiran dengan memperluas arti kata-kata dalam peraturan itu sehingga sesuatu peristiwa dapat dimasukkannya seperti listrik termasuk juga benda atau barang [vide: Pasal 362 KUHP].
interpretatie (interpretasi) gramatikal
cara penafsiran ini mendasarkan pengertiannya pada bunyi ketentuan undang-undang dengan patokan arti kata-kata, kalimat dan bahasanya dalam hubungannya satu dengan lainnya yang dipergunakan dalam undang-undang. dalam hal ini yang dijadikan sebagai pedoman adalah arti perkataan, kalimat menurut tata bahasa atau kebiasaan semata, yaitu arti dalam penggunaan sehari-hari.
interpretatie (interpretasi) historis
disebut pula penafsiran sejarah yang pada prinsipnya ialah setiap ketentuan undang-undang memiliki sejarah tersendiri. hakim dapat memahami maksud dan tujuan pembuat undang-undang tadi melalui sejarah, riwayat peraturan perundang-undangan tersebut.
interpretatie (interpretasi) nasional
penafsiran yang menilik sesuai tidaknya dengan sistem hukum yang berlaku.
interpretatie (interpretasi) restriktif
penafsiran dengan membatasi (mempersempit) arti kata-kata dalam peraturan itu, misalnya kerugian tidak termasuk kerugian yang tak terwujud seperti sakit cacat dan sebagainya.
interpretatie (interpretasi) sistematis
disebut juga interpretasi dogmatis, adalah penafsiran menitik susunan yang berhubungan dengan bunyi pasal-pasal lainnya baik dalam undang-undang yang lain misalnya “asas monogami” tersebut di Pasal 27 KUHS menjadi dasar Pasal 34, 60, 64, 86, dan 279 KUHS.
interpretatie (interpretasi) sosiologis
disebut pula penafsiran teleologis, (sosiologis) yaitu penafsiran dengan mengingat maksud dan tujuan undang-undang itu. ini penting disebabkan kebutuhan-kebutuhan berubah menurut masa sedangkan bunyi undang-undang sama saja.
investasi
penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
investigasi
penyelidikan dengan mencatat atau merekam fakta-fakta melakukan peninjauan; percobaan, dan sebagainya, dengan tujuan memperoleh jawaban atas pertanyaan-pertanyaan terutama yang menyangkut peristiwa, sifat, atau khasiat suatu zat, dan sebagainya; penyidikan.
invoice/faktur dagang
pernyataan tertulis penjual kepada pembeli mengenai objek perjanjian termasuk di dalamnya keterangan tentang harganya, sebagai tanda bukti dan pegangan bagi pembeli untuk memeriksa kembali barang yang diterimanya.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan