GLOSARIUM PERATURAN

Reset

Menemukan 1.771 istilah dalam 0 detik

ignorantia
ketidaktahuan.
ignorantia juris quod quisque tenetur scire, neminem excusat
ketidaktahuan terhadap hukum (yang seharusnya diketahui) tidak akan dimaafkan.
ignorantia legis excusat neminem
ketidaktahuan akan undang-undang tidak merupakan alasan pemaaf.
ignorate legis est lata culpa
tidak tahu hukum, tidak bisa dimaafkan.
ijin
pengecualian suatu ketentuan undang-undang yang berlaku umum.
ikhtisar hasil pemeriksaan semesteran (IHPS)
dokumen yang disusun yang memuat ringkasan mengenai hasil pemeriksaan yang signifikan, hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan hasil pemantauan penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah dalam satu semester.
illegaal/onwettig
tidak sah, tidak menurut undang-undang, gelap, melanggar hukum.
illegal contents/cyber crime
kejahatan ini dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yangtidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
illegal per se/tidak sah dengan sendirinya
1. tidak sah dengan sendirinya; 2. keadaan tidak sah yang bukan disebabkan oleh faktor-faktor lain, melainkan tidak sah karena keadaannya sendiri.
illegal trade
perdagangan tidak sah; lalu lintas peredaran barang yang melanggar atau bertentangan dengan hukum yang berlaku.
illegitimitiet
segala sesuatu yang tidak sah, perihal ketidaksahan sesuatu.
illicit trade
perdagangan yang terlarang; istilah yang umumnya tercantum dalam polis asuransi pengangkutan laut, yang berarti perdagangan barang yang dinyatakan terlarang menurut hukum dari negara tempat kapal akan membongkar muatan.
immovable goods
barang tetap; barang yang penyerahan haknya diperlukan adanya tindakan hukum tersendiri, misalnya tanah, rumah, dan kapal yang berbobot mati lebih dari 20.000 ton.
immunity/kekebalan/imunitas
pengecualian dari suatu kewajiban yang semestinya dilakukan, misalnya kekebalan atau pengecualian dari kewajiban membayar pajak, pengecualian dari tuntutan hukum.
impartial
tidak memihak, obyektif, adil; dalam hukum arbitrase dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa seorang wasit sebagaimana halnya hakim, haruslah bertindak secara obyektif dalam mengadili dan memutuskan perkara.
implacitare
menggugat.
impleader
penggugat.
impor
pemasukan barang dan sebagainya dari luar negeri.
in casu
dalam perkara ini, dalam hal ini.
in complexu
sebagai keseluruhan, kesemuanya.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan