GLOSARIUM PERATURAN

Reset

Menemukan 1.771 istilah dalam 0 detik

hedging/cegah risiko
menutup transaksi jual-beli komoditi, sekuritas, atau valuta sejenis untuk menghindari kemungkinan kerugian karena perubahan harga.
hipotek/mortgage/hypothecair verband
1. instrumen utang dengan pemberian hak tanggungan atas properti dan peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan terhadap kewajibannya; dalam hal ini peminjam masih dapat menggunakan atau memanfaatkan properti tersebut; hak tanggungan atas properti gugur setelah kewajibannya dibayar lunas; 2. suatu hak kebendaan – atas benda-benda tak bergerak (Onroerende Goederen) untuk mengambil penggantian dari padanya bagi perlunasan sesuatu perikatan; 3. sama dengan gadai dengan jaminan atas benda-benda tak bergerak (Onroerende Goederen) sewaktu-waktu peminjam uang tak dapat membayar kembali benda-benda tersebut dipakai sebagai pelunasannya [vide: KUH Pdt Psl. 1162].
hipotesis
skenario terburuk dari suatu kasus penyimpangan, yaitu, berdasarkan dugaan, kemungkinan peristiwa terburuk terjadi. Misalkan dugaan kasus penerimaan uang suap atau kickback, penggelapan, perbedaan kepentingan, penyimpangan dalam penyajian laporan keuangan dan lain–lain.
hire purchase/sewa beli
perjanjian sewa dengan hak opsi untuk membeli barang yang disewa; pembelian barang dengan pembayaran angsuran dalam hal hak milik atas barang tersebut baru beralih secara sah ke pihak pembeli setelah ia membayar angsuran terakhir.
holding company/perusahaan atasan
perusahaan yang tidak menjalankan kegiatan bisnis sendiri melainkan mengendalikan perusahaan-perusahaan lain dengan cara memiliki sebagian atau seluruh saham dari perusahaanperusahaan tersebut.
homologasi/homologa tie
pengesahan hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur konkuren untuk mengakhiri kepailitan.
honorarium/loon (bld)
uang jasa, untuk imbalan, upah, honorarium.
hukum (ind)/Recht (bld)/ Law (ing)/Recht (jerm)/Droit (pr)/Ius (Lat)
keseluruhan daripada peraturan-peraturan yang mana tiap-tiap orang yang bermasyarakat wajib mentaatinya, bagi pelanggaran terdapat sanksi; demikianlah kata sarjana LAND masih banyak lagi perumusan hukum dari sarjana-sarjana yang lain.
hukum acara
ketentuan hukum yang mengatur proses beracara untuk menegakkan hukum materil tertentu sehubungan dengan adanya suatu perkara dalam bidang hukum tertentu tersebut.
hukum acara perdata/burgerlijk procesrecht (bld)/procedure of civil law (ing)
ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana tertib hukum perdata itu dapat ditegakkan atau dilaksanakan – jelaslah Hukum Acara Perdata adalah hukum yang mengatur cara orang berproses atau berperkara pada sidang (pengadilan) untuk memperoleh sesuatu putusan dari pengadilan atau hakim perdata.
hukum acara pidana/burgerlijk procesrecht (bld)/procedure of civil law (ing)
ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana tertib hukum pidana harus ditegakkan atau dilaksanakan dengan baik seandainya terjadi pelanggaran dan dengan cara bagaimanakah negara harus menunaikan hak pidana atau hak menghukumnya kepada si pelanggar (terdakwa) seandainya terjadi sesuatu pelanggaran. Dalam pelanggaran hukum pidana pihak negara diwakili oleh jaksa penuntut umum atau jaksa dimana jaksa harus menuntut (mengajukan) tuntutan perkara itu dimuka pengadilan.
hukum pajak/tax law
peraturan mengenai pajak, yang meliputi subjek, objek, jenis, cara pemungutan, dan sanksi.
hukum perdata/Burgerlijk Recht (bld)/Civil Law (ing)
disebut juga hukum sipil; hukum yang mengatur hubungan antar orang termasuk badan hukum mengatur pula hak-hak dan kewajiban mereka atas kebendaan; hukum perdata dalam arti luas termasuk juga hukum dagang dan hukum kepailitan.
hukum tata negara/staatsrecht (bld)/droit constitutionel (pr)/constitutional law (ing)/verfassungsrecht (jerm)
keseluruhan kaidah dan norma-norma hukum untuk mengatur bagaimanakah sesuatu negara itu harus dibentuk, diatur atau diselenggarakan termasuk badan-badan pemerintahan, lembaga-lembaga negara termasuk juga peradilannya dengan ketentuan batas-batas kewenangan antar kekuasaan satu badan pemerintahan dengan lainnya.
hukum tata usaha negara/administratief recht (bld)/droit administratief (pr)/verwaltungs recht (jerm)/administrative law (ing)
seringkali disebut juga hukum administrasi negara adalah keseluruhan dari peraturan dan ketentuan-ketentuan hukum yang harus dilaksanakan dalam mengatur administrasi atau tata usaha negara yang dipercayakan pada lembaga-lembaga atau badan-badan pemerintahan.
hutang jangka panjang
hutang yang jatuh temponya lebih dari satu tahun.
i.s.
~ indische staatsregeling staatsblad 1925 nomor 415 jo. 577.
id possumus quod dejure possumus
kita hanya bisa berbuat yang diperbolehkan oleh hukum.
idem est non proban et non esse
sesuatu yang tidak bisa dibuktikan, sama dengan tidak ada. non delicit jus, sed probatio (bukan masalah cacat hukum, tetapi masalah pembuktian).
identifikasi
1. bukti diri; penentuan atau penetapan identifikasi seseorang, benda, dan sebagainya; 2. proses secara kejiwaan yang terjadi pada seseorang karena secara tidak sadar membayangkan dirinya seperti orang lain yang dikaguminya; 3. penentuan tentang seseorang berdasarkan bukti-bukti sebagai penunjuknya.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan