GLOSARIUM PERATURAN

Reset

Menemukan 1.771 istilah dalam 0 detik

hak pensiun/vested
hak untuk memperoleh manfaat pensiun karyawan yang harus dibayarkan dan tidak diadakan penundaan atas hak tersebut apabila karyawan telah memenuhi jangka waktu minimum untuk menerima hak dimaksud.
hak perseorangan/persoonlijk recht
hak yang memberikan kekuasaan kepada perseorangan untuk menuntut atau menagih pihak tertentu atas haknya, misalnya hak piutang dan hak sewa.
hak regres/recht van regres
hak pemegang surat wesel/cek/surat sanggup untuk menagih penarik/endosan/avalis guna mendapat pembayaran jika pihak tertarik menolak melakukan pembayaran.
hak retensi
hak menahan atas sesuatu barang yang dijaminkan atau dipakai sebagai jaminan karena piutangnya belum dibayar (dilunasi).
hak sewa
hak atas tanah milik orang lain yang diperoleh berdasarkan perjanjian untuk keperluan bangunan selama jangka waktu tertentu dengan membayar uang sewa; hak untuk menikmati barang milik orang lain selama jangka waktu tertentu dengan kewajiban membayar uang sewa dan memelihara dengan sebaik-baiknya.
hak subrogasi/subrogatie
hak untuk melakukan penggantian kreditor oleh pihak ketiga yang melunasi utang debitur; pergantian penagih.
hak substitusi/substitutie recht
hak yang diberikan kepada seorang pemegang kuasa dalam menangani suatu perkara untuk menunjuk pihak lain sebagai penggantinya apabila pemegang kuasa tersebut berhalangan untuk beracara di pengadilan.
hak tanggungan/hypothecation
penjaminan atas barang tidak bergerak dan/atau kapal berukuran tertentu serta barang-barang yang ditentukan oleh pemerintah yang diberikan debitur kepada kreditur untuk jaminan utangnya; penjaminan dibuktikan dengan akta pembebanan hak tanggungan (APHT).
hak tuntut/chose in action
hak untuk menuntut suatu pemenuhan kewajiban atau pemilikan atas barang atau uang berdasarkan perikatan tertentu, seperti hak paten dan hak cipta; hak tuntut digolongkan sebagai barang bergerak yang tidak berwujud.
hal verifikasi/subject to verification
proses pemeriksaan ulang oleh petugas bank atas transaksi yang dilakukan oleh nasabah bank; misalnya, jika nilai nominal cek berbeda dengan yang ditulis oleh nasabah atau saat nasabah menyetor melalui ATM sehingga pegawai bank akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah jumlah setoran tersebut sesuai dengan yang diklaim oleh nasabah.
hapus buku/write off
pinjaman macet yang tidak dapat ditagih lagi dihapusbukukan dari neraca (on-balance sheet) dan dicatat pada rekening administratif (off-balance sheet); penghapusbukuan pinjaman macet tersebut dibebankan pada akun penyisihan penghapusan aktiva produktif; meskipun pinjaman macet tersebut telah dihapusbukukan, hal ini hanya bersifat administratif sehingga penagihan terhadap debitur tetap dilakukan; hasil tagihan pokok pinjaman dibukukan ke rekening penyisihan penghapusan aktiva produktif, sedangkan tagihan bunga dibukukan sebagai pendapatan lain.
harga
nilai yang diukur dengan jumlah satuan uang.
harga perkiraan sendiri (HPS)/owner estimate
harga perkiraan sendiri adalah harga yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan; harga pasar setempat menjelang dilaksanakannya pengadaan; alat untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk rinciannya dan untuk menetapkan besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran.
harta beku/frozen asset
harta yang tidak dapat dicairkan atau dijual karena ketentuan pihak berwenang.
harta bersih/net asset
selisih antara nilal total aktiva dan nilai total pasiva yang dilaporkan dalam neraca.
harta pailit/after acquired property
harta yang ditaruh dalam harta pailit setelah putusan pailit dijatuhkan.
harta tak-bergerak/real property
kekayaan berupa tanah dan harta tidak bergerak lainnya milik perusahaan.
harta/asset
segala sesuatu yang mempunyai nilai moneter, dimiliki oleh orang atau organisasi, biasanya sebesar biaya atau nilai wajar pasar; aset, biasanya, berupa barang spesifik seperti real estate atau aset berwujud lainnya atau tagihan terhadap pihak lain; sin. aset.
hasil pemeriksaan
hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai Keputusan BPK.
hati-hati - kehati-hatian bank/prudential banking
pelaksanaan prinsip kehati-hatian bank untuk meminimalkan risiko usaha operasional bank dengan berpedoman kepada ketentuan bank sentral dan ketentuan intern bank.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan