GLOSARIUM PERATURAN

Reset

Menemukan 1.771 istilah dalam 0 detik

unit moneter/unit of value/monetary unit
satuan hitung dalam suatu sistem moneter untuk menyatakan nilai uang, seperti rupiah di Indonesia, dolar di Amerika Serikat, dan yen di Jepang.
unjust enrichment, doctrine of/ajaran memperkaya diri sendiri secara tidak sah
suatu prinsip hukum yang menyatakan bahwa seseorang tidak diizinkan oleh hukum untuk memperkaya diri sendiri dengan merugikan orang lain atau atas pengorbanan orang lain, melainkan dia harus memberikan restitusi atas keuntungan yang diperolehnya tersebut secara adil dan wajar dan sepanjang tindakan tersebut tidak melanggar hukum atau kepentingan umum baik langsung maupun tidak langsung.
unsecured creditor/kreditur tak terjamin
kreditur yang piutangnya tidak disertai dengan jaminan atau hak tanggungan.
unsecured debt/utang tanpa jaminan
utang yang tidak disertai dengan hak tanggungan atau jaminan.
unsecured loan/kredit tanpa agunan
kredit atau pinjaman yang diberikan bank kepada nasabahnya tanpa disertai dengan jaminan atau agunan, melainkan didasarkan pada kelaikan usaha dan atau kredibilitasnya.
untung - keuntungan/kerugian di atas kertas/paper gain/loss
keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi dari portofolio investasi, posisi terbuka (open position) dari transaksi opsi dan transaksi kelak (futures); keuntungan yang belum direalisasi dihitung dengan cara membandingkan nilai pasar dengan biaya investasi yang sebenarnya; keuntungan baru dapat diterima secara nyata apabila surat berharga telah dijual, atau posisi transaksi kelak telah dicairkan, atau opsi jual telah dilaksanakan.
usage/kebiasaan
praktik bisnis atau tindakan yang dilakukan secara berulang-ulang dan terus menerus sehingga menjadi suatu kebiasaan.
usaha - perusahaan afiliasi/affiliated company
perusahaan yang secara efektif dikendalikan oleh perusahaan lain, atau tergabung dengan perusahaan atau beberapa perusahaan lain karena kepentingan atau pemilikan atau pengurus yang sama.
usaha - perusahaan asing/foreign corporation
perusahaan yang sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya dimilki oleh pihak asing.
usaha - perusahaan ekspedisi/forwarding agent
perusahaan yang memberikan jasa dalam pengumpulan, pengurusan, pergudangan, dan penyerahan barang.
usaha - perusahaan grup usaha/holding company
perusahaan yang memiliki sebagian atau seluruh saham pada satu atau beberapa perusahaan lain untuk mengendalikan atau turut serta mengendalikan perusahaan-perusahaan tersebut.
usaha - perusahaan jasa keuangan perseorangan/personal finance company
perusahaan perseorangan yang bergerak dalam bidang jasa keuangan yang menyalurkan peminjaman uang dalam jumlah yang relatif kecil kepada seseorang untuk memenuhi kebutuhan pribadi peminjam dengan bunga yang cukup tinggi.
usaha - perusahaan kuasi-publik/quasi public company
perusahaan swasta yang dijalankan bagi kepentingan masyarakat umum.
usaha - perusahaan multinasional/multinational corporation
perusahaan raksasa yang mempunyai kegiatan usaha, produksi, dan jaringan pemasaran di dua negara atau lebih.
usaha - perusahaan pelaksana amanat/trust company
perusahaan yang kegiatannya menerima dan melaksanakan amanat mengenai harta kekayaan untuk dan atas nama pemberi amanat.
usaha - perusahaan pembiayaan/finance company
badan usaha di luar bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan; pengertian tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan Pasal 1 ayat (5).
usaha - perusahaan perseorangan/proprietorship
badan usaha yang dimiliki dan dijalankan sepenuhnya oleh satu orang; pemilik usaha tersebut mempunyai hak penuh atas laba dan bertanggung jawab penuh atas utang perusahaan yang dimiliki sampai dengan harta pribadinya; di Indonesia dikenal dengan perusahaan dalam bentuk firma atau CV.
usance/jangka waktu bayar
jangka waktu atau periode waktu yang diijinkan oleh undang-undang atau berdasarkan praktik kebiasaan di dunia bisnis untuk pembayaran atas suatu surat perintah bayar.
utang bersih/net debt
jumlah utang tetap dan lancar dikurangi dana pelunasan dan uang kas atau harta lain yang khusus disiapkan untuk pembayaran; sebagaimana diterapkan pada keuangan daerah atau pemerintah, istilah tersebut berarti jumlah yang dibiayai dan saldo utang mengambang (floating debt) dikurangi dana pelunasan yang ada.
utang daerah
jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan