GLOSARIUM PERATURAN

Reset

Menemukan 1.771 istilah dalam 0 detik

vonnis/vonis
keputusan hakim, surat keputusan pengadilan.
voogdij
perwalian.
voorschot
uang muka, porsekot, panjar; pemberian uang sebagai tanda jadi atau pengikat.
voting right
hak suara. hak pemegang saham untuk mengeluarkan suara dalam rapat umum pemegang saham suatu perusahaan.
votum
keputusan dari suara terbanyak.
vrijspraak
putusan hakim yang mengandung pembebasan si tertuduh, karena ternyata si tertuduh tidak terbukti tentang apa yang dituduhkan kepadanya.
vuipand
gadaikan barang-barang bergerak.
waarmerking
pendaftaran akta-akta di bawah tangan pada notaris atau pejabat-pejabat tertentu untuk mengesahkan isi dan tanda tangan/sidik jari si pembuat akta tersebut.
waive
melepaskan, memutuskan, membuang, menyerahkan hak atas atau tuntutan secara sukarela.
waiver
orang yang melepaskan haknya.
waiver clause
klausul pelepasan. Suatu klausul dalam asuransi pengangkutan laut yang menyatakan bahwa pihak mana pun terkait dalam pengangkutan laut dimungkinkan untuk mengambil langkah-langkah pengurangan resiko kerugian tanpa prasangka buruk.
wajib
1. kewajiban (obligations): tanggung jawab dan kewajiban debitur secara hukum untuk membayar atau melunasi utang pada saat jatuh tempo atau menyetujui untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dan hak kreditur secara hukum untuk memaksakan pelaksanaannya kepada debitur dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi); 2. Kewajiban Bersyarat (contingent liability): kewajiban yang mungkin timbul akibat terjadinya kewajiban lain yang belum pasti; 3. kewajiban peka perubahan bunga (interest sensitive liabilities): penetapan suku bunga secara mengambang yang nilainya dipengaruhi oleh perubahan tingkat suku bunga pasar untuk instrumen penanaman jangka pendek; 4. kewajiban tak-terbatas (unlimited liability): kewajiban pemilik perusahaan perseorangan ataupun perusahaan badan hukum lain yang dijamin dengan seluruh harta perusahaan termasuk harta pribadinya; hal ini berbeda dengan kewajiban pemegang saham pada perseroan terbatas yang kerugiannya ditanggung hanya sebatas investasinya dalam perusahaan tersebut; 5. kewajiban utama (primary liabilities): kewajiban yang diprioritaskan pembayarannya di antara kewajiban lain; misalnya, pembayaran pajak yang terutang pada perusahaan yang dilikuidasi.
wajib pajak daerah
orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu.
wajib pajak/tax payer
orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
wajib retribusi
orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
waktu tenggang/days of grace
penundaan pembayaran utang pokok ataupun bunga, biasanya antara 10 - 15 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran yang diperjanjikan; dalam masa tenggang tersebut tidak dikenakan penalti ataupun denda keterlambatan pembayaran; biasanya, masa tenggang yang diberikan oleh kreditur internasional seperti Bank Dunia atau IMF, diberikan dalam hitungan tahun.
wali/umum
seseorang yang karena kedudukannya berwenang untuk bertindak terhadap dan atas nama orang lain.
wanprestasi
suatu keadaan dimana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya.
waralaba format bisnis/business format franchise
pemberian sebuah lisensi oleh seseorang kepada pihak lain, lisensi tersebut memberikan hak kepada penerima waralaba untuk berusaha dengan menggunakan merek dagang atau nama dagang pemberi waralaba dan untuk menggunakan keseluruhan paket yang terdiri dari seluruh elemen yang diperlukan untuk membuat seseorang yang sebelumnya belum dilatih menjadi terampil dalam bisnis dan untuk menjalankannya dengan bantuan yang terus-menerus atas dasar-dasar yang telah ditentukan sebelumnya.
waralaba/franchising
perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang dan atau jasa.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan