UAPPA-W tugas pembantuan
unit akuntansi yang berada di Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan dari seluruh SKPD yang mendapatkan alokasi dana tugas pembantuan di wilayah kerjanya.
UAPPB-W dekonsentrasi
unit akuntansi yang berada di Pemerintah Daerah Provinsi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari SKPD yang mendapatkan alokasi dana dekonsentrasi di wilayah kerjanya.
UAPPB-W tugas pembantuan
unit akuntansi yang berada di Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari SKPD yang mendapatkan alokasi dana tugas pembantuan di wilayah kerjanya.
uji petik pemeriksaan (sampling)
prosedur pengambilan sampel dari satu populasi pemeriksaan untuk menyimpulkan keadaan populasi yang terperiksa, misalnya, uji petik terhadap satu objek pemeriksaan.
ultra vires/melampaui kewenangan
dalam hukum perusahaan berarti tindakan pengurusnya yang mengatasnamakan perseroan namun ia tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan tersebut; tindakan organ perseroan yang melebihi batas kewenangannya; tindakan perseroan yang melanggar ketentuan dalam anggaran dasarnya.
unconscionable contract/kontrak tidak wajar
suatu perjanjian yang berisi serangkaian ketentuan sedemikian rupa yang tidak akan pernah dibuat oleh para pihak apabila mereka berada dalam situasi dan kondisi normal, wajar dan sederajat.
understaded ‘kurang saji’
penyajian saldo yang kurang dari seharusnya.
undertaking/janji, ikatan, persyaratan, badan usaha
suatu janji atau kesanggupan tentang suatu hal yang dinyatakan oleh salah satu pihak dalam suatu perjanjian terhadap pihak lainnya dan janji tersebut mengikat dirinya; dapat berarti pula sebagai badan usaha yang menjalankan kegiatan bisnis atau usaha.
underwriter/menjamin/menanggung
dalam asuransi berarti tindakan untuk menanggung atau menutup resiko orang lain; dalam pasar modal berarti tindakan untuk menjamin penerbitan dan penempatan sekuritas.
unfair competition/persaingan tidak sehat
persaingan dalam dunia bisnis antar pengusaha yang tidak sehat atau tidak jujur dengan maksud untuk merugikan dan/atau mematikan usaha pesaingnya; misalnya, dengan memalsukan merek dagang terkenal, memproduksi dan menjual produk dengan menggunakan merek yang sangat mirip dengan merek dagang yang sudah terkenal.
uniform customs (UCP)
kependekan dari 1 Uniform Customs And Practice For Documentary Credits, yaitu ketentuan Internasional mengenai persyaratan surat kredit yang dikeluarkan oleh International Chamber of Commerce.
unit akuntansi instansi
unit organisasi kementerian negara/lembaga yang bersifat fungsional yang melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan keuangan instansi yang terdiri dari Unit Akuntansi Keuangan dan Unit Akuntansi Barang.
unit akuntansi kuasa pengguna anggaran (UAKPA)
unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja.
unit akuntansi kuasa pengguna barang (UAKPB)
satuan kerja/kuasa pengguna barang yang memiliki wewenang mengurus dan atau menggunakan BMN.
unit akuntansi pembantu pengguna anggaran eselon I (UAPPA-E1)
unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPA yang langsung berada di bawahnya.
unit akuntansi pembantu pengguna anggaran wilayah (UAPPA-W)
unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAKPA yang berada dalam wilayah kerjanya.
unit akuntansi pembantu pengguna barang eselon I (UAPPB-E1)
unit akuntansi BMN pada tingkat Eselon I yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-W, dan UAKPB yang langsung berada dibawahnya yang penanggungjawabnya adalah pejabat Eselon I.
unit akuntansi pembantu pengguna barang-wilayah (UAPPB-W)
unit akuntansi BMN pada tingkat wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai UAPPB-W dan melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAKPB, penanggungjawabnya adalah Kepala Kantor Wilayah atau Kepala unit kerja yang ditetapkan sebagai UAPPB-W.
unit akuntansi pengguna anggaran (UAPA)
unit akuntansi instansi pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga (pengguna anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-E1 yang berada di bawahnya.
unit akuntansi pengguna barang (UAPB)
unit akuntansi BMN pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-E1, yang penanggungjawabnya adalah Menteri/Pimpinan Lembaga.