GLOSARIUM PERATURAN

Reset

Menemukan 1.771 istilah dalam 0 detik

program kerja perorangan (PKP)
merupakan alokasi kegiatan pemeriksaan yang akan dilaksanakan berdasarkan Program Pemeriksaan (P2).
program pemeriksaan (P2)
langkah pemeriksaan di lapangan yang harus dilaksanakan oleh tim pemeriksa.
promes/promessory notes
surat berharga yang membuktikan adanya utang piutang antara debitur dan kreditur; apabila tidak diperingkat oleh lembaga pemeringkat, surat berharga tersebut secara hukum tidak dapat diperjualbelikan; sin. surat sanggup bayar.
proportional tax
pajak proporsional.
proprietor
milik – pemilik.
proprietor’s stake
modal pemilik.
proprietorship
milik - kepemilikan tunggal.
proprietorship
usaha - perusahaan perseorangan.
proprietorship certificate
dokumen kepemilikan.
prosedur
1. tahap kegiatan untuk menyelesaikan suatu aktivitas; 2. langkah-langkah yang secara pasti dalam memecahkan suatu masalah.
proses
kegiatan-kegiatan operasional yang menggunakan input untuk menghasilkan output.
prospectus
uraian singkat mengenai suatu proyek atau badan usaha (perusahaan) yang diusulkan akan dibangun.
proximate cause/penyebab utama
salah satu unsur dalam perbuatan melawan hukum, yaitu alasan atau penyebab utama dan ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkannya.
proxy/surat kuasa
dalam hukum perusahaan lazimnya berarti surat kuasa yang digunakan untuk memberikan suara.
prudential banking
hati-hati - kehati-hatian bank.
public accountant
akuntan publik.
public accounting
akun - perakunan bebas.
public debt; national
utang pemerintah.
public funds
dana pemerintah.
public offering
tawar - penawaran umum.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan