pengguna barang
pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah.
penjaminan mutu
tindakan untuk memastikan bahwa proses pengendalian mutu telah dilaksanakan.
pension fund
dana pensiun.
penyegelan
1. tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa sebagai salah satu prosedur pemeriksaan dalam rangka mengamankan uang, barang dan/atau dokumen pengelolaan keuangan negara pada saat pelaksanaan pemeriksaan dari kemungkinan usaha pemalsuan, perubahan, pemusnahan, atau penggantian; 2. suatu tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa sebagai salah satu bagian dari prosedur pemeriksaan paling lama 2 x 24 jam dengan memperhatikan kelancaran pelaksanaan pekerjaan/pelayanan di tempat yang diperiksa, penyegelan hanya dilakukan apabila pemeriksaan atas persediaan uang, barang, dan/atau dokumen pengelolaan keuangan negara terpaksa ditunda karena sesuatu hal. Penyegelan dilakukan untuk mengamankan uang, barang, dan/atau dokumen pengelolaan keuangan negara dari kemungkinan usaha pemalsuan, perubahan, pemusnahan, atau penggantian pada saat pemeriksaan berlangsung [vide: UU No. 15/2004, Penjelasan Pasal 10 huruf c].
penyertaan bank
serta - penyertaan bank.
penyimpangan
proses, cara, perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, program, dan rencana yang telah ditentukan.
per annum/per tahun
jangka waktu yang dipakai sebagai dasar untuk menentukan bunga, deviden, dan diskonto.
per pro
kuasa tanda tangan.
peraturan belum memadai
peraturan yang tidak lengkap , peraturan yang tidak rinci, peraturan yang memungkinkan banyak penafsiran.
perbendaharaan negara
pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.
percentage growth
persentase pertumbuhan.
performance analysis
analisis kinerja.
performance appraisal
nilai - penilaian kinerja.
performance bond
jaminan pelaksanaan.
performance budgeting
kinerja anggaran.
performance fund
dana kinerja.
performance report
laporan kinerja.
perintah transaksi/fill or kill; all or none/a on
istilah dalam perdagangan surat berharga yang merupakan perintah untuk menjual atau membeli surat berharga tertentu yang kalau tidak segera dilaksanakan berarti transaksi dibatalkan, biasanya perintah untuk menjual atau membeli ini dilakukan ketika seorang nasabah ingin memberi saham tertentu dalam jumlah yang besar dan pada harga yang tertentu pula; sin. jual atau beli.