GLOSARIUM PERATURAN

Reset

Menemukan 1.771 istilah dalam 0 detik

pemerintah daerah
gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsure penyelenggara pemerintahan daerah.
pemerintah pusat
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
penalty clause/klausul penalti
klausul denda; klausul yang berisi sanksi yang dijatuhkan kepada pihak yang berkewajiban untuk melakukan suatu prestasi manakala ternyata prestasi tersebut tak dipenuhi; dalam perbankan, berarti klausul yang umumnya terdapat pada rekening tabungan atau deposito yang menyatakan bahwa bank akan menjatuhkan sanksi terhadap penarikan dana yang belum jatuh tempo.
penalty requirements
syarat - persyaratan penalti.
penalty/penalti
istilah yang secara umum berarti hukuman, denda ataupun sanksi, hukuman atau denda yang dijatuhkan akibat dari tidak dipenuhinya suatu kewajiban, tetapi tidak sama dengan ganti rugi.
pendapatan daerah
hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
pendapatan negara
hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
penerimaan daerah
uang yang masuk ke kas daerah.
penerimaan kas
semua aliran kas yang masuk ke bendahara umum kas negara/daerah.
penerimaan negara
uang yang masuk ke kas negara.
penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara serta penerimaan negara bukan pajak lainnya.
pengawasan intern
seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
pengelolaan keuangan daerah
keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
pengelolaan keuangan negara
keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban [vide: UU No. 15/2004, Pasal 1 angka 6].
pengeluaran daerah
uang yang keluar dari kas daerah.
pengeluaran negara
uang yang keluar dari kas negara.
pengeluaran operasi
pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah pusat/daerah yang memberi manfaat jangka pendek. belanja operasi antara lain meliputi belanja pegawai, belanja barang, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial.
pengendalian intern
suatu proses yang dijalankan oleh pimpinan badan yang berwenang pada entitas, manajemen, dan pegawai lainnya yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga golongan tujuan berikut ini : a) keandalan pelaporan keuangan, b) efektivitas dan efisiensi operasi, dan c) kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
pengendalian mutu
serangkaian tindakan yang dilakukan untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pemeriksaan dan harapan penugasan pemeriksaan, serta telah memenuhi SPKN.
pengguna anggaran
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan