GLOSARIUM PERATURAN

Reset

Menemukan 1.771 istilah dalam 0 detik

payment order
perintah bayar.
payment service
layanan pembayaran.
payment surplus
surplus pembayaran.
payment system
sistem pembayaran.
payment system risk
risiko sistem pembayaran.
payment under reserve
bayar - pembayaran bersyarat.
payroll
daftar upah.
pedoman akuntansi perbankan indonesia (PAPI)
petunjuk pelaksananaan perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan bank.
pegang - pemegang saham mayoritas/majority stockholders
pemegang saham yang mempunyai kepentingan mengawasi suatu perusahaan; kepemilikan lebih dari 50% saham perlu untuk tujuan ini, tetapi dalam perusahaan yang telah masuk bursa (go public), suara terbanyak dapat diperoleh dengan menggabungkan pemegang saham minoritas sehingga mencapai lebih dari 50%.
pegang - pemegang saham semu/dummy stockholder
pemilik saham yang bukan pemilik saham sesungguhnya.
pegang - pemegang saham utama/principle stockholder
pemegang saham yang memiliki mayoritas saham dari suatu perusahaan; lihat pemegang saham mayoritas.
Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN)
Pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan [Vide: UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 1 angka 2]
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan [Vide: UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 1 angka 4]
pegged exchange rates
patokan kurs devisa.
pejabat lain
pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus sebagai pejabat negara [vide: UU No. 15/2006, Pasal 10 ayat (3) huruf a].
pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK)
pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
Pejabat Pembina Kepegawaian
Pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan [Vide: UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 1 angka 14]
pejabat penatausahaan keuangan SKPD (PPK-SKPD)
pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD)
1. kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah; 2. kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan. kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
pejabat yang diperiksa dan/atau yang bertanggung jawab
satu orang atau lebih yang diserahi tugas untuk mengelola keuangan negara.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan