GLOSARIUM PERATURAN

Reset

Menemukan 1.771 istilah dalam 0 detik

lien
hak retensi, hak reklame, hak jaminan; tindakan secara hukum untuk membuat sesuatu benda sebagai jaminan bagi terpenuhinya suatu tuntutan atau tagihan; hak memegang barang jaminan.
lingkungan pengendalian
kondisi lingkungan organisasi yang menetapkan corak suatu organisasi dan mempengaruhi kesadaran akan pengendalian.
lisensi
suatu bentuk hak untuk melakukan satu atau serangkaian tindakan atau perbuatan yang diberikan oleh mereka yang berwenang dalam bentuk izin. tanpa adanya izin tersebut, maka tindakan atau perbuatan tersebut merupakan suatu tindakan yang terlarang, yang tidak sah, yang merupakan perbuatan melawan hukum.
lisensi (hukum perdata)
perjanjian tertulis pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi suatu paten atau merek dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran royalti kepada pemegang paten atau merek, dengan ketentuan pemegang paten atau merek tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk melaksanakan paten atau menggunakan merek guna memperoleh keuntungan ekonomi.
litigasi
tindakan hukum membawa perkara ke pengadilan.
loan
pinjaman (uang), peminjaman, penyerahan sejumlah uang dari pemiliknya kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa peminjam akan mengembalikan dengan bunga tertentu serta dalam jangka waktu tertentu.
loan value
nilai pinjaman, suatu nilai yang ditetapkan oleh bank atau lembaga pemberi kredit atas sekuritas yang dijaminkan.
locus cotractus/locus solutionis
tempat pembuatan atau pelaksanaan kontrak.
locus delicti
tempat terjadinya suatu tindak pidana.
lokalisasi
pembatasan aktifitas sesuatu pada suatu tempat saja demi untuk memudahkan pengaturan, pengawasan dsb.
lump sum contract
kontrak lamsam; kontrak yang pemenuhan atau pelaksanaan prestasinya harus dilaksanakan secara penuh sebelum pembayaran dapat dimintakan kegagalan untuk melaksanakan prestasi secara utuh mengakibatkan pembayaran tak dapat dimintakan.
maatschap
perseroan, persekutuan, maskapai, perserikatan.
makelaar
makelar, pedagang perantara, pialang; broker.
makelaar in effecten
pedagang perantara efek, makelar efek, pialang efek yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Menteri Keuangan [vide: SK. Menkeu RI No. 401/KMK.011/1979], yaitu : (1) harus badan hukum Indonesia yang berkedudukan di Indonesia; (2) lembaga keuangan bukan bank; (3) perorangan yang mempunyai keahlian dan/atau berpengalaman dalam perdagangan efek yang diselenggarakan oleh BAPEPAM.
malpractice
kealpaan profesi, malpraktek.
mampu - kemampuan aset/asset coverage
kemampuan aset perusahaan untuk membayar kembali utang dan kewajiban lain dari pendapatan yang diterima, yang tercermin dalam nisbah (rasio) aktiva terhadap utang jangka panjang.
mandatory
1. orang atau pemerintah yang mendapatkan amanat, pemangku amanat; mandataris; 2. bersifat perintah atau penugasan, wajib.
manifes/manifest
daftar muatan kapal yang diperlukan untuk pemeriksaan bea cukai.
mark down
penurunan harga jual suatu barang.
mark up
dalam konteks bisnis, hal ini menunjukkan terjadinya pembengkakan nilai atau harga proyek atau penggelembungan anggaran untuk mendapatkan pinjaman dari bank melebihi kebutuhan.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan