legitimus
sesuai dengan hukum.
lelang
1. penjualan barang-barang di muka umum dan diberikan pada penawar tertinggi; 2. penjualan di hadapan orang banyak (dng tawaran yg atas-mengatasi) dipimpin oleh pejabat lelang; 3. penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang. [PMK Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang].
lembaga (negara)
organisasi non-kementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
lembaga arbitrase
badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu; lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.
lembaga atau badan lain
antara lain badan hukum milik negara, yayasan yang mendapat fasilitas negara, komisi-komisi yang dibentuk dengan undang-undang, dan badan swasta yang menerima dan/atau mengelola uang negara [vide: UU No. 15/2006, Penjelasan Pasal 6 ayat (1)].
lembaga bipartit
forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsure pekerja/buruh.
lembaga keuangan
semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat. (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan).
lembaga perwakilan
DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan/atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
lembaga tripartit
forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
lembaran negara
penerbitan resmi dari negara yang memuat semua perundang-undangan baru untuk diumumkan agar resmi diketahui oleh umum.
lender of the last resort
sebagai tempat peminjaman yang terakhir.
lepas dari segala tuntutan/onslag van rechtvervolging
putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.
letter of credit (L/C)
1. perjanjian atau pernyataan sepihak dari issuing bank kepada bank korespondennya atau bank lainnya yang ditunjuk oleh bank koresponden tersebut bahwa bila eksportir telah mengapalkan barangnya kepada importir dan semuanya dilaksanakan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam l/c tersebut, maka issuing bank akan membayarkan proceeds dari l/c tersebut kepada beneficiary, yakni orang yang berhak menerima pembayaran; 2. surat yang memuat kesediaan Bank untuk membayar tagihan atas kehendak nasabahnya sesuai syarat-syarat yang ditentukan pembeli dan menyerahkan kepada penjual dengan melampirkan daftar pesanan barang; bila barang telah dikirim kepada pembeli maka penjual dapat mengirim surat tagihan kepada pembeli.
letter of patent
surat paten; surat bukti pemberian paten oleh instansi yang berwenang untuk itu, yaitu kantor paten, kepada pemohon paten setelah melalui prosedur tertentu sebagaimana ditetapkan oleh undang-undang paten; surat hak paten dari pemerintah.
lettre de change
surat wesel [Pasal 100 dan 101 KUHD].
levering
suatu perbuatan yuridis guna memindahkan hak milik yang caranya tergantung dari macamnya barang; penyerahan barang atau hak [BW Pasal 612, 1475, WvS Pasal 127].
levy
menjatuhkan pajak, menyita; tindakan berupa penyitaan atas suatu benda berdasarkan prosedur hukum, misalnya eksekusi, tindakan berupa penjatuhan pajak terhadap suatu objek kena pajak.
lex commissora
syarat batal yang tegas dicantumkan/tidak tegas dicantumkan dalam surat perjanjian timbal balik jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya/lalai dalam perjanjian itu [Pasal 1266 KUHPerdata]; syarat perjanjian menjadi batal karena kealpaan salah satu pihak.
lex domicili
undang-undang setempat; hukum yang berlaku dimana hukum itu dibuat.