ipso facto
karena faktanya sendiri; menurut kenyataannya sendiri.
irrelevant
tidak ada sangkut pautnya/tidak ada hubungannya dengan pokok persoalan.
irrevocable letter of credit
letter of credit yang cukup kuat karena tidak dapat dibatalkan oleh salah satu pihak, bank telah ikut menjamin bahwa pada pelaksanaan ekspor maka pembayaran akan dilakukan bank apabila semua dokumennya sesuai dengan apa yang dikehendaki dalam letter of credit yang dinyatakan kalimat-kalimat standar yang jelas.
issue
emisi, penerbitan sekuritas; penerbitan saham dan atau obligasi suatu perusahaan pada saat tertentu, misalnya saat perusahaan tersebut masuk ke bursa efek atau saat memerlukan tambahan modal.
issuing bank
bank pembuka surat kredit; bank yang membuka surat kredit atas permohonan nasabahnya.
ius constituendum
hukum yang masih harus ditetapkan; hukum yang dicita-citakan; hukum yang akan datang.
ius constitum
hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu (hukum positif).
ius poenale
hukum pidana positif atau hukum pidana yang berlaku.
jaksa
pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh ketentuan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang (Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004).
jaminan
1. tanggungan atas pinjaman yang diterima; borg; 2. garansi; 3. janji seseorang untuk menanggung utang atau kewajiban pihak lain, apabila hutang atau kewajiban tersebut tidak dipenuhi [vide: Pasal 1820-1825 KUHPerdata].
jaminan accesoir
jaminan yang lahir, hapus dan beralih mengikuti atau tergantung pada perjanjian pokoknya, yaitu utang-piutang atau perjanjian kredit.
jaminan fidusia
hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya [vide: UU No. 42/1999].
jaminan immateriil
jaminan perseorangan (personal guarantee) dan/atau jaminan korporasi (corporate guarantee) dari debitur dan/atau pihak ketiga untuk menanggung dipenuhinya kewajiban debitur.
jaminan kebendaan
jaminan yang berupa hak mutlak atas sesuatu benda, yang mempunyai ciri ciri mempunyai hubungan langsung, atas benda tertentu dan debitur, dapat dipertahankan terhadap siapapun, selalu mengikuti bendanya dan dapat diperalihkan (contoh: hipotik, gadai, dll).
jaminan konvensional
jaminan yang pranata hukumnya sudah lama dikenal dalam sistem hukum kita, baik yang telah diatur dalam perundang-undangan, hukum adat maupun yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bukan berasal dari hukum adat tapi sudah lama dilaksanakan dalam praktek, seperti hipotek, hak tanggungan, gadai barang bergerak, gadai tanah, fidusia, garansi dan akta pengakuan utang.
jaminan kredit/kredit garansi
bentuk pertanggungan dimana seorang penanggung (perorangan) menanggung untuk memenuhi hutang debitur sebesar sebagaimana tercantum dalam perutangan pokok.
jaminan pelaksanaan/performance bond
bentuk penanggungan yang diberikan oleh bank untuk menanggung pelaksanaan pekerjaan yang harus dilakukan oleh pemborong.
jaminan pembangunan/bouw garansi
pemborong peserta mengikatkan diri untuk memenuhi/menyelesaikan kewajiban si pemborong utama, lazim dituangkan dalam bentuk perjanjian penanggungan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1820 BW.
jaminan pemeliharaan/maintenance bond
jaminan yang dipersyaratkan pada saat principal telah menyelesaikan kontrak pekerjaan sesuai dengan berita acara.