GLOSARIUM PERATURAN

Reset

Menemukan 1.771 istilah dalam 0 detik

giro/checking accounts
simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
grace period/masa tenggang
kelonggaran waktu dalam melakukan pengembalian pinjaman pokok dan atau bunganya selama jangka waktu tertentu yang diperlukan guna mencapai suatu tahap tertentu bagi usaha yang bersangkutan agar tidak memberatkan perusahaan tersebut.
grantificatie (bld)
(pemberi) hadiah; Gratification (ing), - hadiah uang.
grants/hibah
1. perbuatan hukum memberikan atau mengalihkan sesuatu hak atau benda oleh seseorang ke orang lain tanpa diimbangi dengan prestasi sebaliknya dari pihak yang diberi tersebut; pemberian atau pengalihan suatu hak secara cuma-cuma; hadiah; 2. dalam arti hukum perdata hanyalah dapat mengenai benda-benda yang sudah ada – jika hibah itu diperuntukkan benda-benda yang baru akan ada dikemudian maka sekedar mengenai itu hubahnya adalah menjadi batal; 3. suatu persetujuan antara penghibah (pemberi hibah) dengan penerima hibah untuk memberikan benda-benda yang sudah ada dengan cuma-cuma dimana mereka masih hidup, misalnya hibah antara kedua calon suami istri; 4. hibah wasiat, pemberian dari penghibah kepada penerima hibah dengan lisan (dikatakan) atau tertulis sebagai wasiat atau pesan terakhir sebelum penghibah meninggal dunia – hibah wasiat itu sendiri barulah berlaku setelah penghibah meninggal dunia.
gratifikasi PNS
pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan yang dilakukan baik di dalam maupun di luar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik kepada pegawai negeri sipil yang dianggap sebagai pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
group boycott/boikot grup
persekongkolan di antara para pengusaha untuk tidak menjalin hubungan bisnis dengan pengusaha lain; tindakan ini tergolong tidak baik karena membatasi kebebasan individu untuk meneruskan sendiri apakah ia akan menjalin hubungan bisnis atau tidak dengan pengusaha yang dikenai boikot grup tersebut.
guarantee
1. jaminan pihak ketiga untuk menanggung utang atau kewajiaban pihak tertentu apabila ternyata kewajiban tersebut tidak dipenuhi sampai batas waktu yang ditentukan; 2. jaminan pihak penjual atau supplier kepada pembeli berupa perbaikan cuma-Cuma atau mengganti barang yang rusak.
guarantee bond
obligasi yang dijamin, jenis obligasi yang diterbitkan oleh anak perusahaan yang dijamin dengan sejumlah aktiva perusahaan tersebut disertai jamianan tambahan dari perusahaan induknya.
guarantee clause
suatu ketentuan atau klausula dalam kontrak penjaminan pihak ketiga bahwa dia menjamin akan membayar kewajiban dari debitur.
guarantee fund
uang jaminan.
guarantor
penjamin
guardian (ing), - pengampu; wali; yang menjadi wali/wakil, curator (bld)
pengampu; wali; guardian; curator; istri yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil setelah dipanggil/diperiksa oleh yang kompeten, maka Balai Harta Peninggalan (kantor : Wees Kamer) dapat menjadi pengampu si istri tadi demi untuk menyelamatkan, megurus harta kekayaan untuk kepentingan si anak dikemudian hari [vide: KUH Pdt Psl. 348]; Curator atau pengampu dari seorang gila bila mana si gila itu melakukan perbuatan yang menimbulkan akibat hukum si curator dapat dituntut membayar ganti rugi dan lain sebagainya [vide: RIB Psl. 3 bg].
gugat rekonvensi
gugatan yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat dalam sengketa yang sedang berjalan antara mereka.
gugat; menggugat (ind)
menggugat; menuduh; istilah menggugat lebih tepat diterapkan dalam kasus sengketa perkara perdata atau perkara sipil; dalam kasus pidana atau perkara kejahatan dipakai istilah : menuduh; mendakwa.
gugatan balasan (ind); - reconventie
dalam halnya seseorang mendapat gugatan iapun berhak memasukkan atau mengajukan gugatan balasan atau gugatan melawan; gugatan aseli yang telah diajukan ke Pengadilan kepada pihak yang mungkin akan mengadukan gugatan balasan itu dinamakan : conventie.
gugatan pajak
upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan.
gugatan perseroan
gugatan yang khusus terbit dalam hukum perseroan, bukan dari hukum acara pada umumnya.
gugatan provisional
suatu gugatan untuk memperoleh tindakan sementara selama proses perkara masih berlangsung.
gugatan tata usaha negara
permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan.
H.I.R (Herziene Indonesische Reglement)
H.I.R itu berasal dari I.R. atau INLANDSCHE REGLEMENT yang dimuat dalam Stbl thn 1848 – no. 16 jo 57.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan