GLOSARIUM PERATURAN

Reset

Menemukan 1.771 istilah dalam 0 detik

ex nunc
berlaku sejak sekarang; berlaku pada saat itu juga.
ex officio
karena jabatan; tindakan yang dilakukan sehubungan dengan jabatan.
exculpatory clause/klausul ekskulpatori
suatu klausul dalam perjanjian yang menegaskan bahwa salah satu pihak dibebaskan dari segala kesalahan atau tuntutan apabila ia menjalankan kewajibannya dengan itikad baik.
export subsidy/subsidi ekspor
bantuan keuangan berupa antara lain pembayaran uang atau manfaat ekonomis lainnya yang diberikan pemerintah kepada produsen komoditi ekspor atau eksportir.
factoring/anjak piutang/alih piutang
orang atau perusahaan yang kegiatannya membeli piutang pihak lain dengan menanggung risiko kemacetan.
faktur pajak
(1) faktur pajak; (2) surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi berupa bunga dan denda administrasi; surat tagihan pajak.
faktur/invoice
pernyataan tertulis dari penjual kepada pembeli mengenai barang yang dijual, jumlah, kualitas, dan harga yang dapat dijadikan pegangan oleh pembeli untuk meneliti barang yang dibelinya.
fasiliitas kredit nirtenggat/open-end credit
fasilitas yang diberikan kepada nasabah untuk dapat menambah jumlah kredit sampai dengan batas/pagu kredit baru yang telah dihentikan untuk sementara waktu atau dapat melunasi kredit yang telah dinikmatinya setiap saat tanpa dikenakan denda/penalti, atau dapat mengangsur pembayaran kreditnya sampai beberapa kali; contoh kredit jenis ini yang digunakan secara luas adalah kartu kredit dan kredit cerukan.
fasilitas diskonto/discount window
kredit yang diberikan oleh bank sentral kepada suatu bank dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas yang disebabkan oleh ketidaksesuaian (mismatch) pengelolaan dana yang bersifat sementara.
fasilitas kredit bank/bank credit
sejumlah uang yang diciptakan oleh bank dalam bentuk kredit dan cerukan melalui sarana kredit dari diskonto yang diberikan dengan atau tanpa kolateral; jumlah yang dicairkan diawasi oleh bank sentral.
fasilitas penarikan kredit/line of credit
janji sebuah bank untuk meminjamkan dana kepada seorang peminjam sampai jumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu pada masa datang serta dengan persyaratan tertentu.
fidusia/fiduciare eigendemsoverdracht/FEO
1. pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda [UU No. 42/1999]; 2. pengikatan barang bergerak sebagai jaminan kredit, barang jaminan dikuasai oleh debitur, tetapi kepemilikannya diserahkan atas dasar kepercayaan kepada kreditur.
fiktif
bersifat fiksi, tidak sesuai dengan kenyataan, tidak nyata, hanya terdapat di khayalan; sesuatu yang diada-adakan atau dikarang-karang atau dibuat-buat, misalnya pembayaran fiktif, kegiatan fiktif.
firma/venootchap
persekutuan dagang yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai satu nama bersama; dalam persekutuan dagang ini tiap peserta secara sendiri atau bersama-sama bertanggung jawab atas segala perikatan yang dibuat atas nama persekutuan dagang tersebut.
fiskal/fiscal
hal mengenai keuangan, terutama yang berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara.
fit and proper
evaluasi terhadap integritas pemegang saham pengendali serta evaluasi terhadap integritas, kompetensi, dan independensi pengurus dalam mengendalikan kegiatan operasional bank.
force majeure
keadaan yang terjadi di luar kemampuan manusia sehingga kerugian tidak dapat dihindari, seperti banjir dan gempa bumi.
force majeure/keadaan kahar/keadaan memaksa
situasi atau peristiwa yang terjadi di luar batas kemampuan dan dugaan manusia.
forensik
1. berkenaan dengan pengadilan atau perdebatan publik; 2. bersifat argumentasi, retorik; 3. berkenaan dengan penerapan pengetahuan ilmiah pada masalah hukum.
franchise/waralaba
perjanjian untuk mengelola suatu bisnis antara dua pihak yang intinya berupa pemberian lisensi hak milik intelektual seperti hak paten, hak cipta, hak merek, rahasia dagang, yang disertai pula dengan sistem dan metode pengelolaan usahanya baik di bidang barang maupun jasa.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan