GLOSARIUM PERATURAN

Reset

Menemukan 1.771 istilah dalam 0 detik

ekuitas dana
kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dengan kewajiban pemerintah.
ekuitas/equity
1. dalam arti luas sumber permodalan dari suatu perusahaan, baik yang berasal dari pemilik maupun kreditor. Sumber daya ini digunakan untuk membeli aktiva-aktiva, dengan demikian baik pemilik maupun kreditor berhak atas kekayaan perusahaan; 2. dalam arti sempit modal sendiri, yaitu selisih antara total aktiva dikurangi total pasiva. modal sendiri perusahaan terdiri dari modal saham, laba yang ditahan dan lain-lain.
embargo/embargo
larangan yang dikeluarkan pemerintah untuk melakukan impor atau ekspor barang tertentu ke negara lain dalam rangka kebijakan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, ataupun kebijakan lain.
emisi/issue
penerbitan surat berharga untuk dijual oleh suatu perusahaan kepada umum.
emiten/emitten
perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal, baik dengan menerbitkan saham atau obligasi dan menjualnya secara umum kepada masyarakat; perusahaan yang mencatatkan sahamnya dan diperdagangkan di bursa saham juga disebut emitten.
endos - terendos/endorsee
pihak yang menerima hak karena endosemen.
endosemen bank/bank endorsement
pembubuhan tanda pengesahan oleh bank, biasanya di bagian belakang surat berharga, yang mengikat bank tersebut untuk bertanggung jawab atas pembayaran surat berharga apabila penerbit surat berharga tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo; sin. pengesahan bank.
endosemen bersyarat/qualified endorsement
endosemen yang mentransfer kepemilikan atas instrumen yang dinegosiasikan kepada pihak yang ditunjuk di dalam endosemen.
endosemen pinjam nama/accommodation endorsement
endosemen yang dilakukan endosan dengan sekadar mengizinkan penggunaan namanya untuk membantu pihak lain memperoleh dana melalui penjualan surat wesel; walaupun tidak berkepentingan atas surat wesel tersebut, endosan tetap bertanggung jawab menurut hukum.
endosemen tanpa hak regres/endorsement without recourse.- absolute endorsement
endosemen dengan catatan tanpa regres; endosemen semacam ini tidak mengikat endosan atas pembayaran surat order.
endosemen tanpa nama/endorsement in blank endorsement
endosemen tanpa menyebut pihak tertentu kepada siapa hak tersebut dialihkan.
endosemen/endorsement
pengalihan hak kepada orang lain atas surat berharga yang dapat dialihkan (negotiable instrument), misalnya cek, wesel dengan cara membubuhkan nama dan tanda tangan di halaman belakang surat berharga tersebut.
entitas
kesatuan unit badan atau lembaga (satuan yang berwujud) yang menerima dan mengelola anggaran dari Pemerintah dan mempertanggungjawabkan anggaran tersebut. misalnya, Kesekretariatan Jenderal, Kementerian Negara/Lembaga, LPND, BUMN/BUMD, Komisi Negara, Bank Indonesia, Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).
entitas akuntansi
unit pemerintah pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelanggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
entitas pelaporan
unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
equity/ekuiti
istilah ini mempunyai arti bermacam-macam, dalam hukum perusahaan berarti modal saham yang diterbitkan perusahaan bersangkutan; dalam hukum secara umum, berarti ketakberpihakan, adil, tak berat sebelah; hukum alam; dalam tradisi hukum Common Law, berarti ajaran dan prinsip hukum yang berkembang sejajar dengan tradisi hukum kebiasaan dan perundang-undangan.
eror in objecto
kekeliruan mengenai objek/barang yang menjadi tujuan dari perbuatan yang terlarang.
eror in persona
kekeliruan mengenai orang yang menjadi tujuan dari perbuatan yang dilarang.
escape clause/klausul pelepasan
suatu klausul dalam perjanjian atau peraturan hukum yang mengijinkan para pihak untuk melepaskan diri atau menghindari kewajiban dari ketentuan yang diatur di dalamnya di bawah persyaratan atau kondisi tertentu.
evaluasi pemeriksaan laporan keuangan
proses analisis berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh akuntan publik.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan