dana mengendap/core deposits
dana nasabah tertentu pada bank yang tidak ditarik dalam jangka waktu yang relatif aman yang merupakan sumber dana tetap bagi bank dalam rangka pemberian pinjaman.
dana pembayaran utang/sinking fund
umum: uang yang dikumpulkan dalam suatu rekening khusus untuk membayar utang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan; beberapa persyaratan dana pembayaran utang harus dipenuhi dengan penebusan sejumlah tertentu instrumen yang telah diterbitkan selama satu tahun tertentu; hipotek berjaminan surat berharga (mortgage backed securities): ketentuan dalam panggilan surat penjanjian (indenture calling) selama jadwal amortisasi dari hipotek yang dijamin dengan obligasi atau surat utang subjek untuk kegiatan yang dibayar di muka, misalnya obligasi amortisasi terkendali (controlled amortization bond) sin. dana pelunasan.
dana pensiun/pension fund
dana yang dihimpun oleh suatu perusahaan atau serikat pekerja atau badan usaha milik pemerintah atau organisasi lain yang bertujuan untuk membuat cadangan dana sebagai pembayaran pensiun bagi pegawainya yang telah memasuki masa pensiun.
dana perimbangan
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk membiayai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi [vide: UU No. 33/2004].
dana semalam/overnight money
dana yang dijual di pasar antarbank oleh bank yang memiliki dana menganggur kepada bank yang memerlukan dana sementara (dalam jangka pendek); pasar dana Bank Sentral Amerika yang lembaga keuangannya menjual dana lebihnya yang berasal dari rekening cadangan yang disimpan pada Bank Sentral Amerika merupakan sumber dana tersebar untuk dana semalam; dana tersebut wajib disetorkan kembali kepada bank penjual pada keesokan harinya saat awal jam kerja.
dana talangan
1. dana yang disediakan oleh Bank Indonesia yang digunakan untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada kreditur bank dan akan menjadi hutang bank tersebut kepada Bank Indonesia; 2. dana yang diberikan lebih dahulu sebelum surat keputusan otorisasi disetujui.
dana tugas pembantuan
dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
dapat dibatalkan demi hukum
sesuatu yang dinyatakan tidak berlaku atau tidak sah oleh suatu penetapan/putusan hakim, misalnya suatu perjanjian yang tidak memenuhi syarat subyektif yang ditentukan undang-undang sebagai syarat sahnya perjanjian (BW).
Data Geospasial
Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi [vide: Perpres No.39/2019, Pasal 1 angka 4]
data transaksi BMN
data berbentuk jurnal transaksi perolehan, perubahan, dan penghapusan BMN yang dikirimkan melalui media ADK setiap bulan oleh petugas Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang kepada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran di tingkat satuan kerja.
database entitas pemeriksaan (DEP)
kumpulan data terkait entitas yang menjadi objek pemeriksaan yang sebelumnya dikenal sebagai Dozir Induk Wilayah (DIW).
de facto/faktual
sesuai dengan kenyataannya, sebagaimana kenyataannya, secara konkret.
de jure
dasar keberadaan atau eksistensinya menurut hukum; pengakuan secara hukum oleh masyarakat internasional.
debit/debit
sisi sebelah kiri neraca yang, antara lain, berisi catatan mengenai kas, surat berharga yang dimiliki, dan aktiva tetap; urutan pencatatan sesuai dengan tingkat likuiditas aset.
debitur/debitor/obligor
1. pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang; 2. pihak dalam perikatan yang mempunyai utang atau kewajiban hukum terhadap pihak lain, yaitu kreditur; 3. pihak yang menerima utang dari kreditur.
default/kegagalan/kelalaian
kegagalan untuk melakukan atau memenuhi suatu kewajiban sebagaimana tercantum di dalam kontrak, sekuritas, akta atau transaksi lainnya.
defisit
selisih kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan.
defisit anggaran daerah
selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
dekonsentrasi
pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
delisting
tindakan mengeluarkan suatu saham yang tercatat di bursa efek karena memenuhi kriteria yang ditentukan oleh manajemen bursa efek (forced delisting) atau atas permintaan emiten (voluntary delisting), sehingga saham tersebut tidak dapat diperdagangkan lagi di bursa efek tersebut.