correspondence bank/bank koresponden
bank yang berdasarkan suatu perjanjian mempunyai hubungan dengan bank lain untuk saling memberikan jasa dan atau melakukan transaksi untuk dan atas nama bank yang berkepentingan.
cost and freight (C&F)/biaya dan biaya pengangkutan
suatu syarat yang sering ditemukan dalam perdagangan internasional yang mengharuskan penjual untuk membayar semua biaya termasuk biaya pengangkutan untuk mengirim atau mengapalkan barang dari tempat atau pelabuhan muat ke pelabuhan atau tempat tujuan.
cost recovery
pengembalian atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka operasi perminyakan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan menggunakan hasil produksi minyak dan/atau gas bumi (migas) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
costs
insurance and freight/biaya, asuransi, dan pengangkutan, suatu syarat yang sering ditemukan dalam perdagangan internasional yang mengharuskan penjual untuk membayar semua biaya termasuk biaya pengangkutan dan asuransi untuk mengirim atau mengapalkan barang dari tempat atau pelabuhan muat ke pelabuhan atau tempat tujuan.
counterfeit/pemalsuan dengan maksud menyesatkan khalayak
perbuatan melawan hukum berupa membuat dan atau menjual barang-barang bernilai ekonomis dengan cara misalnya memalsu, meniru atau menggunakan merek-merek terkenal, dengan maksud untuk mengambil keuntungan bagi dirinya sendiri dan menyesatkan konsumen.
credietverband/credietverband
pengikatan agunan berupa tanah yang umumnya belum bersertifikat.
cuci - pencucian uang/money laundering
perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah [vide: UU No. 15/2002 jo. UU No. 25/2003].
curang - kecurangan/defraud; fraud
1. perbuatan yang disengaja yang menimbulkan kerugian pada pihak lain, misalnya seseorang yang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan atau menghilangkan bukti yang penting; 2. ketidakjujuran yang disengaja sehingga menimbulkan kerugian negara.
daerah otonom
selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
daftar isian kegiatan daerah (DIKDA)
dokumen yang berisi rencana-rencana pelaksanaan kegiatan anggaran rutin.
daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA
suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau satuan kerja serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pembiayaan kegiatan.
daftar isian proyek daerah (DIPDA)
dokumen yang berisi rencana-rencana pelaksanaan kegiatan anggaran pembangunan.
dana alokasi khusus (DAK)
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional [vide: UU No. 33/2004].
dana alokasi umum (DAU)
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi [vide: UU No. 33/2004].
dana bagi hasil
APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
dana cadangan
dana yang disishkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
dana darurat
dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah yang mengalami bencana nasional, peristiwa luar biasa, dan/atau krisis solvabilitas.
dana dekonsentrasi
dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
dana eskro/escrow funds
dana yang diserahkan kepada pihak ketiga untuk tujuan tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan.
dana kompensasi
dana yang pembayarannya dilakukan secara perhitungan antara instansi atau unit kerja.