GLOSARIUM PERATURAN

Reset

Menemukan 1.771 istilah dalam 0 detik

celah hukum/loopholes
celah yang terdapat dalam ketentuan atau peraturan yang isinya masih belum sepenuhnya dapat mengantisipasi segala kemungkinan terjadinya tindakan untuk menghindari maksud dari ketentuan tersebut tanpa melanggar materi ketentuannya.
cenderung/kecenderungan
hal lebih menyukai atau kelebihsukaan dan keinginan yang kuat untuk berbuat sesuatu dengan atau memilih sesuatu berdasarkan kehendak hati; kencederungan dapat diukur dengan keberpihakan dan kecondongan pada sesuatu perbuatan dan tindakan atau mengarah kepada.....; kecenderungan menghilangkan bukti, kecenderungan manipulasi.
certificate of deposit/sertifikat deposito
surat bukti simpanan uang pada bank atas penunjukan dengan jangka waktu dan bunga tertentu yang dapat diperjual-belikan.
cerukan/overdraft
jumlah penarikan yang melebihi dana yang tersedia pada akun giro; rekening negatif yang disebabkan oleh nasabah yang menulis cek yang melebihi jumlah dana yang ada di rekeningnya; sesuai dengan ketentuan, penarikan yang melebihi dana merupakan suatu utang sehingga dapat dilaporkan sebagai suatu ekspansi kredit; bank tidak diwajibkan untuk memberikan cerukan; walaupun demikian, mereka sering membuat pengecualian bagi para nasabah yang mempunyai hubungan baik; nasabah bank yang memperoleh fasilitas cerukan dapat menarik dana atau cek sejumlah yang diperlukan setiap waktu tanpa khawatir ceknya ditolak atau mereka harus membayar denda cerukan.
cessie
cara untuk menyerahkan piutang atas nama dan kebendaan tak berwujud lainnya; penyerahan piutang seperti ini harus dilakukan dengan membuat akta, baik akta autentik maupun akta di bawah tangan yang menegaskan pengalihan hak tersebut dari kreditur kepada pihak ketiga; pengalihan ini harus disetujui oleh debitur.
choice of law/pilihan hukum
perbuatan hukum yang dilakukan seseorang berupa memilih sistem hukum asing sebagai hukum yang berlaku baginya yang berbeda dengan sistem hukumnya sendiri. perbuatan hukum ini umumnya terjadi dalam peristiwa hukum perselisihan, utamanya hukum antar golongan dan hukum perdata internasional. suatu klausul dalam kontrak hukum perdata internasional yang menyatakan bahwa para pihak sepakat untuk memilih sistem hukum negara tertentu sebagai hukum yang berlaku terhadap kontrak mereka itu.
civil code/kitab undang-undang hukum perdata
kodifikasi atau himpunan asas dan kaidah hukum yang disusun secara sistematis yang mengatur masalah hukum di bidang hukum perdata, terdiri dari empat bagian yaitu tentang perorangan, kebendaan, perikatan, serta bukti dan daluwarsa.
codification/kodifikasi
proses pengumpulan dan penyusunan peraturan perundang-undangan secara sistematis, biasanya berdasarkan materi atau subjek tertentu dari bidang hukum.
collateral
aktiva yang dijanjikan kepada pemberi pinjaman sampai suatu pinjaman dibayar kembali. bila peminjam gagal menepati pembayarannya, pemberi pinjaman menurut hukum mempunyai hak untuk menyita jaminan dan menjualnya untuk melunasi hutang.
collection/inkaso
penagihan kepada tertagih berdasarkan suatu surat berharga pengakuan utang untuk kepentingan dan atas risiko pihak yang mempunyai tagihan.
commercial papers
berbagai jenis surat dan kertas berharga misalnya, saham, obligasi, sertifikat bank, cek tanda deposito, dan sebagainya. istilah tersebut merupakan singkat yang sering digunakan oleh perusahaan industri.
commissioners/komisaris
organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero [vide: UU No. 19/2003].
competitive bidding/prosedur tender yang kompetitif
prosedur tender dalam hal semua peserta diberi kesempatan dan kedudukan yang sama.
condition presedent/syarat hukum preseden
suatu peristiwa atau faktor yang dijadikan syarat hukum yang harus ada atau terjadi sebelum para pihak dalam suatu perjanjian melaksanakan hak dan kewajibannya.
confiscation/konfiskasi/penyitaan
serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan atau peradilan (KUHAP).
consensual contract/perjanjian konsensual/perjanjian karena kesepakatan
perjanjian yang terjadi sejak terciptanya kesepakatan atau konsensus antara pihak-pihak yang terlibat konsensus ad idem, kesepakatan; kesepakatan atau kecocokan maksud di antara para pihak dalam pembuatan suatu kontrak, sehingga oleh karenanya menurut hukum kontrak itu dinyatakan telah terjadi.
contract/kontrak/perjanjian
perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tertulis, yang pelaksanaannya dijamin oleh hukum atau pelaksanaannya dapat dituntut di muka hakim apabila dilanggar.
contracting parties/pihak-pihak yang berkontrak
dalam hukum perjanjian internasional berarti negara-negara yang menjadi peserta suatu perjanjian atau konvensi internasional.
convertible bonds/obligasi yang dapat dikonversi
obligasi yang dapat dikonversi dengan saham preferen atau saham biasa dari perusahaan yang sama dengan syarat tertentu.
corporate veil/tabir perusahaan
istilah kiasan untuk menggambarkan bahwa badan usaha yang berbentuk perseroan terlindungi oleh hukum karena statusnya sebagai badan hukum, sehingga tanggung jawab pemegang sahamnya hanya sebatas besarnya modal yang disetornya.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan