GLOSARIUM PERATURAN

Reset

Menemukan 1.771 istilah dalam 0 detik

stare decisis/preseden
suatu prinsip hukum menurut tradisi Common Law dalam hal mana suatu pengadilan yang menghadapi masalah tertentu akan menerapkan atau mengikuti keputusan pengadilan sebelumnya yang memuat masalah hukum yang sama dengan yang dihadapi oleh pengadilan tersebut.
state-owned enterprises/perusahaan Negara
perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara.
stock option/opsi saham
hak opsi atau hak pilih untuk membeli sejumlah saham perusahaan pada tingkat harga tertentu, hak ini diberikan misalnya kepada karyawan atau para pemegang saham perusahaan, sering disebut juga stock right.
stock split/pemecahan saham
pemecahan saham perseroan yang telah ada menjadi dua atau lebih saham baru dengan harga yang lebih kecil, sehingga dari satu saham lama dapat dihasilkan dua atau lebih saham baru yang bila dijumlahkan harganya lebih besar daripada harga satu saham lama, tindakan ini dilakukan oleh perseroan yang bersangkutan apabila harga saham tersebut dinilai terlalu tinggi di bursa saham sehingga menyulitkan investor.
stock warrant/waran saham/surat pembelian saham
suatu sertifikat yang dijual kepada masyarakat umum yang memberi hak kepada pemiliknya untuk membeli sejumlah saham pada waktu dan dengan harga tertentu.
straight bill of lading/konosemen rekta/konosemen atas nama
surat muatan atau konosemen yang mencantumkan nama penerima barang di pelabuhan tujuan dengan klausul tidak kepada order, konosemen semacam ini hanya dapat dialihkan dengan cara cessie.
straight letter of credit/surat kredit langsung
surat kredit yang dapat segera dibayar pada waktu penyerahan surat wesel atas unjuk yang disertai dokumen lengkap.
strict liability/tanggung jawab hukum tanpa kesalahan
prinsip pertanggungjawaban hukum yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang atau badan hukum tanpa mensyaratkan adanya unsur kesalahan.
suap (bribe)
pemberian sesuatu secara terpaksa, sifatnya melawan hukum, dengan tujuan melancarkan pengurusan suatu kepentingan.
subrogasi/subrogation
pengalihan kreditur kepada pihak lain yang telah melakukan pembayaran atas utang debitur sehingga pihak lain tersebut menggantikan kedudukan sebagai kreditur; dengan demikian, segala hak dan kewajiban debitur beralih kepadanya.
subrogation/subrogasi
penggantian kreditur berikut pemindahan hak-haknya kepada pihak ketiga dengan melakukan pembayaran kepadanya, sehingga dengan demikian pihak ketiga tersebut menggantikan kedudukan kreditur terhadap debitur (Pasal 1400 s.d. 1403 KUHPerdata).
subsidi/subsidy
bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah kepada pihak tertentu berdasarkan pertimbangan bahwa pemberian bantuan tersebut digunakan untuk kepentingan umum, misalnya untuk pengendalian harga bahan kebutuhan pokok atau sumbangan dana pendidikan.
subsidiary company/anak perusahaan
suatu perusahaan yang dikendalikan oleh perusahaan lain sebagai induknya karena sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan induk tersebut.
supervisi
pengawasan utama, pengontrol tertinggi, operasional.
surat berharga antisipasi pajak/tax anticipation note
surat berharga jangka pendek yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk membiayai suatu proyek senilai perkiraan pajak yang akan diterima, yang direncanakan sebagai pelunasan surat berharga tersebut; surat itu dikeluarkan dengan diskonto, berjangka waktu kurang dari satu tahun, dan berakhir baik pada tanggal tertentu pada masa akan dating maupun pada saat penerimaan tagihan pajak.
surat berharga atas bawa/toonder papier
surat berharga yang mencantumkan atau tidak mencantumkan nama penerima disertai klausul atau kepada pembawa”; surat ïni dipindahtangankan dengan cara menyerahkan begitu saja.
surat berharga beragunan/collateral trust note
1. surat berharga jangka pendek yang diterbitkan dengan jaminan hak tanggungan; penerbitan surat berharga ini didahului dengan suatu perjanjian yang dijamin dengan hak tanggungan; pemegang surat berharga mempunyai hak tagih yang sama dengan kreditur pemegang hak tanggungan; 2. surat berharga jangka pendek yang dijamin oleh saham prioritas ataupun surat berharga lainnya.
surat berharga finansial/financial paper
bentuk pinjaman jangka pendek yang tidak didukung oleh transaksi yang bersifat komersial atau pemindahan hak atas kepemilikan barang tetap yang dinyatakan dalam suatu perjanjian.
surat berharga komersial/commercial paper
surat utang jangka pendek, surat utang tanpa jaminan di pasar uang, yang diterbitkan oleh perusahaan terkenal ataupun lembaga keuangan, dengan jangka waktu antara 2 s.d. 270 hari; surat berharga yang paling banyak dalam jangka waktu 30 hari; penerbit surat berharga ini harus diperingkat oleh lembaga pemeringkat yang diakui; lembaga pemeringkat surat berharga jangka pendek di Indonesia pada saat ini adalah PT Pefindo.
surat berharga pasar uang/money market instruments
surat utang yang diterbitkan oleh badan usaha swasta, pemerintah, dan agen pemerintah, umumnya berjangka waktu maksimum satu tahun; Surat utang yang demikian merupakan investasi yang sangat likuid; contohnya, Sertifikat Bank Indonesia, surat berharga pasar uang, surat berharga komersial, termasuk di dalamnya surat utang jangka pendek, akseptasi bank, surat berharga komersial, surat berharga jangka pendek pemerintah daerah yang bebas pajak, dan sertifikat deposito bank yang dapat dijual.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan