GLOSARIUM PERATURAN

Reset

Menemukan 1.771 istilah dalam 0 detik

uang kertas/paper money
warkat dengan nilai nominal tertentu yang berfungsi sebagai uang, seperti uang kertas pemerintah, uang kertas bank, dan cek.
uang ketat/tight money
kondisi ekonomi yang sulit untuk memperoleh kredit, biasanya disebabkan oleh kebijakan bank sentral yang membatasi uang beredar.
uang kuasi/quasi money
kewajiban sistem moneter dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dalam rupiah dan saldo rekening valuta asing milik penduduk.
uang lemah/soft money
1. uang kertas; 2. uang dengan nilai atau daya beli yang tidak mantap.
uang logam/coin/metalic money
mata uang yang terbuat dari bahan logam, seperti emas, perak, tembaga, almunium, perunggu, dan suasa, diterbitkan oleh pemerintah dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah; yang berhak menerbitkan uang (termasuk uang logam) di Indonesia adalah Bank Indonesia.
uang lusuh/mutilated currency
kondisi uang yang tidak baik untuk diedarkan dan dapat ditarik dari peredaran.
uang mahal/dear money
uang yang dapat dipinjam atau diperoleh dengan suku bunga tinggi.
uang mati/dead money
uang yang hanya dapat dipinjamkan pada tingkat bunga yang tinggi.
uang mengambang/floating money
uang yang berada dalam bank yang kelebihan likuiditas, sementara peluang penggunaan yang dapat memberikan keuntungan bagi bank belum dapat ditentukan.
uang menganggur/barren money/idle
uang yang belum digunakan, seperti uang tunai yang tersimpan dalam peti atau kelebihan alat-alat likuid dalam suatu bank.
uang mudah/easy money
uang yang diperoleh pada tingkat suku bunga yang rendah atau diperoleh tanpa adanya kesulitan karena adanya ekspansi kredit di sektor perbankan; kebijakan uang mudah dapat membantu pertumbuhan ekonomi; namun, jika dilaksanakan dalam periode yang lama dapat menimbulkan adanya inflasi.
uang muka/advance/down payment
pembayaran uang kepada pihak lain yang belum memberikan prestasi atau memenuhi kewajiban, misalnya kepada kontraktor pada saat kontrak ditandatangani atau kepada penjual yang belum menyerahkan barangnya; pembayaran sebagian dan harga yang telah disepakati oleh pembeli kepada penjual yang merupakan tanda bahwa perjanjian jual beli yang diadakan telah mengikat.
uang murah/cheap money
uang yang dapat dipinjam atau diperoleh dengan suku bunga yang rendah.
uang panas/hot money
dana yang dikelola untuk tujuan spekulatif dan mendapatkan hasil yang tinggi dalam waktu yang singkat; dana tersebut akan berpindah mengikuti peminjam yang berani memberikan tingkat suku bunga yang tinggi; peminjam (misalnya bank) yang menggunakan dana ini harus berhati-hati karena dana tersebut dapat ditarik setiap saat jika pemilik dana mendapatkan tawaran dengan tingkat suku bunga yang lebih tinggi.
uang pecahan/fractional money
mata uang dalam suatu sistem moneter dengan nilai nominal lebih kecil daripada satu satuan hitung uang, misalnya sen di Indonesia, shilling di Inggris.
uang standar/standard money
uang atau satuan uang yang merupakan standar suatu sistem moneter.
uang tanda/token money
uang logam yang dengan undang-undang ditetapkan bernilai nominal lebih tinggi dan pada nilai bahannya.
uang tunai khazanah/vault cash
uang tunai yang terdapat dalam khazanah yang tidak diperlukan untuk penggunaan seketika yang berfungsi sebagai cadangan; sisa dan uang tunai lain ditempatkan di dalam tempat uang dan laci uang di bawah penjagaan petugas kasir.
uang/money
segala sesuatu yang diterima secara umum sebagai alat pembayaran yang resmi dalam rangka memenuhi suatu kewajiban; secara umum, mempunyai tiga tujuan yang berbeda bergantung pada penggunaannya, yaitu sebagai alat tukar untuk pembayaran di antara konsumen, badan usaha dan pemerintah, sebagai satuan dasar untuk menilai daya beli atau nilai yang dibayarkan untuk memperoleh barang dan jasa, dan sebagai alat penyimpanan nilai untuk mengukur nilai ekonomis pendapatan pada masa sekarang terhadap pengeluaran pada masa yang akan datang; bentuk lain dari uang adalah komoditas uang (emas dan perak batangan dan uang logam, brightly coloured & shells, dan lain-lain), barter, perdagangan barang dan jasa tanpa pertukaran uang (monetary exchange) dewasa ini uang kertas hanya menampilkan sebagian kecil dari cadangan uang suatu negara, kira-kira 3/4 dari penawaran uang dilakukan dalam bentuk debit dan kredit saldo rekening giro di bank umum (uang giral).
UAPPA-W dekonsentrasi
unit akuntansi yang berada di Pemerintah Daerah Provinsi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan dari seluruh SKPD yang mendapatkan alokasi dana dekonsentrasi di wilayah kerjanya.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan