GLOSARIUM PERATURAN

Reset

Menemukan 1.771 istilah dalam 0 detik

preemptive rights/hak beli pertama
hak pemegang saham suatu perusahaan untuk membeli saham baru atau lama sebelum saham itu dijual kepada umum.
preferential debts/piutang yang diistimewakan
piutang yang krediturnya diistimewakan sehingga ia akan memperoleh pembayaran terlebih dahulu daripada kreditur lainnya atas utang debitur yang diperoleh dari kekayaan debitur [Pasal 1139 KUHPerdata]; piutang yang diistimewakan terbagi menjadi piutang yang diistimewakan atas suatu barang tertentu, dan piutang yang diistimewakan atas semua barang; contoh dari piutang yang diistimewakan adalah biaya perkara, pajak, gadai dan hipotek.
preferred debts/utang preferen/utang yang didahulukan
utang yang kedudukannya lebih tinggi dari utang lainnya, sehingga pembayarannya pun harus didahulukan; hak tanggungan pertama, gadai pertama.
presupposed conditions/syarat hukum batal
peristiwa yang oleh para pihak dalam suatu kontrak dianggap tak akan terjadi dan bilamana terjadi menyebabkan kontrak batal.
price control/pengendalian harga
kebijakan pemerintah tentang penetapan harga tertinggi suatu komoditi dengan tujuan mencegah kenaikan harga.
price fixing/penetapan harga
suatu persekongkolan di antara produsen atau penjual yang bersaing untuk menetapkan harga suatu produk atau jasa.
prinsip syariah
aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual-beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina); hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
prinsip-prinsip akuntansi yang beralaku umum
kaidah-kaidah, aturan-aturan, dan prosedur-prosedur yang menjelaskan praktek-praktek akuntansi yang diterima umum. untuk sektor swasta adalah Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan untuk sektor pemerintah adalah Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA)
program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD setelah disepakati dengan DPRD.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD.
private law/hukum perdata
sekumpulan kaidah dan asas hukum tertulis dan tidak tertulis yang mengatur hubungan-hubungan hukum keperdataan antar individu, secara konvensional meliputi misalnya bidang hukum keluarga, hukum perorangan, hukum kekayaan, hukum kebendaan, dan hukum waris.
private offering/private placing or placement/penawaran pribadi/penawaran terbatas
penawaran sekuritas secara terbatas kepada investor atau pemegang saham yang terbatas pula, biasanya hal ini dilakukan oleh perusahaan penjamin sekuritas kepada seorang investor besar tunggal atau ke sekelompok investor.
privatisasi
penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat [vide: UU No. 19/2003).
privatization/swastanisasi
proses perubahan bentuk diikuti dengan pengalihan hak-hak dari suatu perusahaan milik negara menjadi perusahaan swasta; penyerahan pengelolaan sektor-sektor ekonomi tertentu kepada pihak swasta.
privileged debts/utang yang diistimewakan
jenis utang yang pembayarannya akan diprioritaskan mendahului lainnya. kreditur yang memiliki piutang tersebut dinamakan kreditur yang diistimewakan.
privity of contract/hubungan dalam kontrak
suatu asas dalam hukum kontrak yang menyatakan bahwa seseorang dapat meminta pelaksanaan prestasi dari orang lain, atau agar dapat menggugat orang lain dengan dasar pelanggaran kontrak, maka antara ia dan orang lain itu harus mempunyai ikatan kontraktual; hanya para pihak yang terikat kontrak yang dapat meminta pemenuhan pelaksanaan isi kontrak.
procurement contract/kontrak pengadaan barang
suatu perjanjian antara pemerintah dengan produsen atau pemasok barang untuk memasok barang-barang kebutuhan pemerintah dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah sendiri.
product liability/tanggung jawab produsen atas produknya
tanggung jawab produsen atas keselamatan dan keamanan produk yang dihasilkan yang digunakan oleh konsumen; apabila produk tersebut ternyata menimbulkan bahaya yang mengakibatkan kerugian bagi konsumennya maka konsumen tidak perlu harus membuktikan bahwa memang telah terdapat unsur kesalahan pada produsen; dengan demikian produsen dapat dimintai pertanggungjawaban; dalam hal ini produsenlah yang harus membuktikan bahwa ia tidak bersalah atas produk tersebut agar ia bebas dari keharusan untuk bertanggung jawab.
production sharing/bagi hasil
sistem perjanjian yang biasanya diterapkan dalam pertambangan minyak bumi dan gas, atau juga dalam pertanian, dengan karakteristik tertentu yaitu ditentukannya pembagian keuntungan di antara pihak-pihak dalam perjanjian tersebut yang besarnya bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak, dan biasanya salah satu pihak diharuskan menanggung pula seluruh biaya operasi bisnisnya; sistem ini dapat pula diartikan sebagai kegiatan produksi dan pemasaran suatu barang secara berantai di beberapa negara, yaitu memproduksi komponen suatu barang di negara a, merakitnya sehingga menjadi suatu barang jadi di negara b, dan memasarkannya di negara c.
prognosis
rencana untuk suatu kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan prediksi yang logis.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan