Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 20 Tahun 2010

Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjamg

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Naskah Dinas Bab III Naskah Dinas Bab IV Penggunaan dan Kewenangan atas Nama, untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian dan Pejabat Bab V Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, dan Penggunaan Tinta untuk Naskah Dinas Bab VI Stempel Bab VII Kop Naskah Dinas Bab VIII Sampul Naskah Dinas Bab IX Papan Nama Bab X Ketentuan Lain Bab XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Panjang Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjamg
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Panjang
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Padang Panjang
Tanggal Penetapan
30 November 2010
Tanggal Pengundangan
30 November 2010
Tanggal Berlaku
30 November 2010
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2010 No. 21 Seri E.12
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Panjang
Bidang
Halaman ini telah diakses 540 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan