prosedur-penyusunan
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2009/NO.91, LL KAB. SEKADAU: 3 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sekadau Nomor 4 Tahun 2007 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum perlu disusun kembali prosedur penyusunan produk hukum daerah Kabupaten Sekadau
- Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nornor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 07 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 08 Tahun 2008.
- Pasal 1, Pasal 2
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2009.
- PERATURAN BUPATI SEKADAU NOMOR 4 TAHUN 2007
- 3 Halaman
|