Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 22 Tahun 2010

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Puskesmas Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Sekadau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Nama dan Wilayah Kerja, Kategori Puskesmas dengan Kriteria Perawatan dan Non Perawatan, Biasa, Terpencil dan Sangat Terpencil, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Wewenang, Tugas dan Wewenang Puskesmas, Eselonering, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 22 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Puskesmas Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Sekadau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2010
Sumber
BD.2010/NO.96, LL KAB. SEKADAU: 9 HLM
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 335 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan