Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Tata Cara Pendirian BUM Desa dan BUM Bersama, Pengurusan dan Pengelolaan BUM Desa, Tugas, Kewajiban dan Wewenang, Kriteria Pelaksana Operasional BUM Desa, Jenis Usaha, Permodalan dan Alokasi Hasil Usaha, Kerjasama BUM Desa Antar Desa, Mekanisme Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Pembubaran BUM Desa, Pembinaan, Pengawasan, Format Tata Naskah, serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat