Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toba Samosir Nomor 8 Tahun 2017

Pedoman Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Tata Cara Pendirian BUM Desa dan BUM Bersama, Pengurusan dan Pengelolaan BUM Desa, Tugas, Kewajiban dan Wewenang, Kriteria Pelaksana Operasional BUM Desa, Jenis Usaha, Permodalan dan Alokasi Hasil Usaha, Kerjasama BUM Desa Antar Desa, Mekanisme Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Pembubaran BUM Desa, Pembinaan, Pengawasan, Format Tata Naskah, serta Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toba Samosir Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toba Samosir
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Balige
Tanggal Penetapan
09 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2017
Tanggal Berlaku
09 Maret 2017
Sumber
BD.2017/No. 08
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toba Samosir
Bidang
Halaman ini telah diakses 481 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan