Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan Jaringan Trayek Angkutan Sungai dan Danau dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Jaringan Trayek, Jenis Angkutan, Keselamatan Angkutan, Tarif Angkutan, Pengawasan, Sanksi serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat