Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Asas Tujuan dan Fungsi, Lingkup dan bentuk-bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Hak Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan, Mekanisme Pelayanan, Pembiayaan dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat