Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 8 Tahun 2018

Penghasilan Tetap Dan Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Tunjangan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan Dan anggota Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penghasilan Tetap dan Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Penghasilan Tetap dan Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Tunjangan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Sumber Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Jaminan Kesehatan, Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penghasilan Tetap Dan Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Tunjangan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan Dan anggota Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sei Rampah
Tanggal Penetapan
26 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2018
Tanggal Berlaku
26 Februari 2018
Sumber
BD.2018/No.8
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Bidang
Halaman ini telah diakses 355 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan