Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penghasilan Tetap dan Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Penghasilan Tetap dan Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Tunjangan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Sumber Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Jaminan Kesehatan, Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat