Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan ULP, Pedoman tujuan dan Ruang Lingkup ULP, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi, Pengangkatan dan Pemberhentian, Karier dan Tunjangan, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat