Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang izin lingkungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyusunan Dokumen Lingkungan, Penilaian Amdal dan Pemeriksaan UKL-UPL, Komisi Penilai Amdal, Penerbitan Izin, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat