Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2011

Prosedur Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Sasaran; Wewenang; Jenis Bantuan; Subsidi; Bantuan Sosial; Bantuan Keuangan; Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Prosedur Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
31 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2011
Tanggal Berlaku
31 Januari 2011
Sumber
BD.2011/NO.84, LL KAB. SEKADAU: 6 HLM
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 175 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan