Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2011

Pengelolaan Belanja Hibah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Tujuan Pemberian Hibah; Anggaran Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban; Tatacara pengajuan SPP, SPM dan Pencairan SP2D; Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Belanja Hibah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
31 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2011
Tanggal Berlaku
31 Januari 2011
Sumber
BD.2011/NO.7, TBD No.7, LL KAB. SEKADAU: 14 HLM
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 157 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan