Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2011

Ketentuan Batas Jumlah SPP-UP dan SPP-GU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Batas Maksimum Jumlah SPP-UP, SPP-GU dan Teknis Permintaan Pembayarannya; Pertanggungjawaban ; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketentuan Batas Jumlah SPP-UP dan SPP-GU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
31 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2011
Tanggal Berlaku
31 Januari 2011
Sumber
BD.2011/NO.4, LL KAB. SEKADAU: 7 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 147 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan