SPP
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2011/NO.4, LL KAB. SEKADAU: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Batas Jumlah SPP-UP dan SPP-GU
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka ketertiban dan kelancaran pelaksanaan belanja SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau, maka dipandang perlu menetapkan besaran pagu Uang Persediaan/Ganti Uang (UP/GU) Tahun Anggaran 2011 sesual ketentuan pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Namer 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 lhaun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2011 ; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 3 Tahun 2011
- Ketentuan Umum; Batas Maksimum Jumlah SPP-UP, SPP-GU dan Teknis Permintaan Pembayarannya; Pertanggungjawaban ; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2011.
- 6 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
|