Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2011

Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Sekadau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Tujuan; Sistem Pengumpulan Data, Pelaporan dan Evaluasi; Pembinaan dan Koordinasi; Ketentuan Lain-lain; Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Sekadau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
17 November 2011
Tanggal Pengundangan
17 November 2011
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2011
Sumber
BD.2011/NO.1, TBD No.1, LL KAB. SEKADAU: 6 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 172 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan