Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 30 Tahun 2013

Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Sekadau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur ketentuan umum; pembentukan, kedudukan, tujuan ruanglingkup tugas dan kewenangan ULP; Susunan Organisasi ULP; Pengangkatan dan Pemberhentian; Pelaksanaan, Tata kerja dan Larangan; Kepegawaian dan Tunjangan Profesi; Pembinaan dan Pengawasan; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Sekadau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
23 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2013
Tanggal Berlaku
23 Desember 2013
Sumber
BD.2013/NO.162, LL KAB. SEKADAU: 14 HLM
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 254 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan