Peraturan ini mengatur ketentuan umum; pembentukan, kedudukan, tujuan ruanglingkup tugas dan kewenangan ULP; Susunan Organisasi ULP; Pengangkatan dan Pemberhentian; Pelaksanaan, Tata kerja dan Larangan; Kepegawaian dan Tunjangan Profesi; Pembinaan dan Pengawasan; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat