Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 26 Tahun 2013

Pengendalian dan Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peratuarn ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Menara telekomunikasi; Retrtibusi Menara Telekomunikasi; Zona Laranagan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
21 November 2013
Tanggal Pengundangan
21 November 2013
Tanggal Berlaku
21 November 2013
Sumber
BD.2013/NO.156, LL KAB. SEKADAU: 17 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 250 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sekadau No. 11 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan