apbd
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2013/NO.157, LL KAB. SEKADAU: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- bahwa Bupati menetapkan batas waktu penerbitan surat pengesahan laporan pertanggungjawaban pengeluaran dan sanksi keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 220 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nemer 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menter Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 09 Tahun 2009; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 10 Tahun 2009;
- Ketentuan Umum; Penerimaan Daerah; Pengeluaran Anggaran; Penyelesaian Uang Persediaan; Akuntansi dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2013.
- 8 halaman peraturan
|