Ketentuan pasal 1 angka 14,15, 16,18 diubah;Ketentuan pasal 2 ditambah ayat (5); 3. Ketentuan pasal 4 ayat (I) ditambah huruf f dan ditambah ayat (7); Ketentuan pasal 5 ayat (1) ditambah huruf I dan ayat (3),(6)(7) diubah dan diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan ayat 1 (satu) ayat baru yakni ayat (7a) serta ditambah ayat (14); Ketentuan pasal 13 huruf (a)dan (b) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat