Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Bupati Sekadau Nomor 32 Tahun 2011 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sekadau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan pasal 1 angka 14,15, 16,18 diubah;Ketentuan pasal 2 ditambah ayat (5); 3. Ketentuan pasal 4 ayat (I) ditambah huruf f dan ditambah ayat (7); Ketentuan pasal 5 ayat (1) ditambah huruf I dan ayat (3),(6)(7) diubah dan diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan ayat 1 (satu) ayat baru yakni ayat (7a) serta ditambah ayat (14); Ketentuan pasal 13 huruf (a)dan (b) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sekadau Nomor 32 Tahun 2011 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sekadau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
03 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2013
Tanggal Berlaku
03 Juni 2013
Sumber
BD.2013/NO.17, LL KAB. SEKADAU: 21 HLM
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 285 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan