Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17a Tahun 2012 tentang Prosedur Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal baru, Pasal 10 diubah kemudian ditambahkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 10A, Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah kemudian disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (1a), Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 ditambahkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 13A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17a Tahun 2012 tentang Prosedur Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
14 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2013
Tanggal Berlaku
14 Januari 2013
Sumber
BD.2013/NO.2a, LL KAB. SEKADAU: 4 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 268 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan