Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal baru, Pasal 10 diubah kemudian ditambahkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 10A, Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah kemudian disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (1a), Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 ditambahkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 13A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat