Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2018

Tarif Layanan Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah pada RSUD Besemah Kota Pagar Alam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Kebijakan Tarif, Selisih Bayar, Kegiatan yang Dikenakan Tarif, Komponen Tarif, Pola Perhitungan Tarif, Ketentuan Peralihan dan Lampiran-Lampiran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah pada RSUD Besemah Kota Pagar Alam
T.E.U.
Indonesia, Kota Pagar Alam
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pagar Alam
Tanggal Penetapan
30 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2018
Tanggal Berlaku
30 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.4
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pagar Alam
Bidang
Halaman ini telah diakses 1230 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Layanan Umum Daerah pada RSUD Besemah Kota Pagar Alam Tahun 2014

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan