Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 16 Tahun 2018

Tata cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa; Pengelolaan Kegiatan; Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola; Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia BARANG/jASA; Pengawasan dan Sanksi; Pengembangan Sumber Daya Manusia; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sekadau Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
02 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2018
Tanggal Berlaku
02 Maret 2018
Sumber
BD.2018/NO.16, TBD No.16, LL KAB. SEKADAU: 40 HLM
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 1100 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sekadau No. 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan