Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 52 Tahun 2018

Perubahan Atas Perbup Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Alokasi Dana Kampung Se-Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perbup Nomor 2 Tahun 2018 tentang Alokasi Dana Kampung Se-Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2018 yang diubah adalah sebagai berikut: Ketentuan ayat (1) Pasal 2; Ketentuan ayat (1) Pasal 3; Ketentuan Pasal 4; Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b); Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 2 (dua) bab, yakni BAB IIA dan BAB IIB serta di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 7A dan Pasal 7B.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Berau Nomor 52 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Alokasi Dana Kampung Se-Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2018
Sumber
BD.2018/NO.52
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 345 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan