Beberapa ketentuan dalam Perbup Nomor 2 Tahun 2018 tentang Alokasi Dana Kampung Se-Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2018 yang diubah adalah sebagai berikut: Ketentuan ayat (1) Pasal 2; Ketentuan ayat (1) Pasal 3; Ketentuan Pasal 4; Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b); Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 2 (dua) bab, yakni BAB IIA dan BAB IIB serta di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 7A dan Pasal 7B.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat