Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 39 Tahun 2018

Penyelenggaraan Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup Penanganan Pengaduan; Bab III Pelayanan Penanganan Pengaduan; Bab IV Hak Penerima Pelayanan; Bab V Penyampaian Pengaduan; Bab VI Sarana Pengaduan; Bab VII Petugas Pelaksana Pelayanan; Bab VIII Waktu Penyelesaian; Bab IX Mekanisme Pelayanan Penanganan Pengaduan; Bab X Laporan Hasil Penanganan Pengaduan; Bab XI Sekretariat Pengaduan; Bab XII Ketentuan Lain-Lain; Bab XIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 39 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2018
Sumber
BD.2018/NO. 39
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 435 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan