kampung-batas-payung-payung
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2018/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Kampung Payung-Payung Kecamatan Maratua
ABSTRAK: |
- Memperhatikan Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Kampung Secara Kartometrik Nomor: 9/BKPW&PDT/VI/2017 tanggal 15 April 2017, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Kampung PayungPayung dengan Kampung Teluk Harapan Nomor: 13/BKPW&PDT/VI/2017 tanggal 15 April 2017; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dimana Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Batas Kampung Payung-Payung Kecamatan Maratua.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2016; Permendagri No. 45 Tahun 2016.
- Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penetapan Batas Kampung; Bab III Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
- 6 Hlm
|