Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan diubah pada Pasal 1 ayat 2, ayat 3, ayat 4, ayat 5 dan ayat 6; ketentuan Pasal 3 ayat (1); ketentuan Pasal 10; ketentuan pasal 12 (1), ayat (2) dan ayat (3); ketentuan Pasal 13 ayat 2, ayat 3, ayat 4 dan ayat 5; dan menghapus ketentuan Pasal 14.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat