BMD dapat dilakukan penghapusan dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna dan Daftar BMD, dengan ketentuan rusak, tidak dapat dipergunakan lagi, hilang, mati, tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, membahayakan keselamatan dan keamanan lingkungan, terkena rencana tata usaha kota, tidak efisien dan beralihnya barang antar pengguna. Proses pelaksanaan kegiatan, persyaratan, kelengkapan dan waktu yang diperlukan tercantum dalam format SOP yang terdapat dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat